Ket. Foto : Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar dan Kepala Disnaker Samarinda, Wahyono Hadi Putra Saat membahas terkait pembayaran THR Karyawan di Samarinda.
Publiknews. Co, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Disnaker Kota Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 568/164/100.04 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada 25 Maret 2024.
Di informasikan, surat edaran tersebut berisi tentang pembayaran THR yang dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Kepala Disnaker Kota Samarinda, Wahyono Hadiputro, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran ke perusahaan yang berada di Kota Samarinda bahwa pemberian THR harus dilakukan H-7 sebelum Hsri Raha Idulfitri.
“Dan untuk responnya ada beberapa perusahaan yang menyatakan bersedia dan sanggup untuk membayarkan. Tapi kan ini masih proses kami akan selalu memonitor. Hari ini kami bicara soal perusahaan saja kalau honorer bukan kewenangan kami,” ucapnya. Rabu (27/3/2024).
Di waktu yang sama, Deni Hakim Anwar yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda mengungkapkan, pihaknya menanyakan ke Disnaker mengantisipasi adanya perusahaan yang mengalami keterlambatan dalam memberikan THR kepada pegawainya.
“Kami menanyakan potensi-potensi keterlambatan di perusahaan mana saja, di sektor mana saja. Pihak Disnaker menyampaikan kebanyakan memang sering terjadi terlambat yang memiliki banyak karyawan. Seperti perusahaan tambang, retail,” ucapnya.
Deni meminta, agar Dinsnaker Samarinda terus melakukan koordinasi dengan Komisi IV terkait perusahaan yang tepat maupun telat memberikan THR. Pihaknya juga ingin memastikan agar seluruh pekerja di Kota Samarinda menerima haknya.
“Kami bahkan siap kalau memang Disnaker mau melakukan sidak, kami siap untuk mendampingi,” tegasnya
Dalam edaran tersebut termaktub bahwa, jika perusahaan telat atau tidak memberi THR kepada karyawannya, maka perusahaan mendapatkan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.
(Adv)