• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Komisi IV Puji Astuti Sampaikan Aturan Pemberian Insentif Guru.

Redaksi by Redaksi
September 29, 2022
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Komisi IV DPRD Kota Samarinda lakukan Hearing bersama Dinas Pendidikan Kota Samarinda, BAhas Regulasi Pemberian Insentif
Bagikan

PUBLIKNEWS. CO -SAMARINDA– Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Puji Astuti mengungkapkan bahwa sudah beberapa  kali melakukan rapat pertemuan serta menerima masukan dari teman-teman guru mengenai Tunjangan Insentif Guru yang kian hari menemukan titik terangnya.

Dikarenakan kata Puji pihak Pemkot sudah berkunjung ke Kementrian Dalam Negeri dan ke Kementerian Agama guna mengetahui kejelasan insentif tersebut.

“Pemerintah Kota telah berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama. Akhirnya disimpulkan simpulkan kalau yang mendapatkan insentif. Sebenarnya  insentif atau TTP tunjangan itu sama. Jadi kita sebut saja insentif,” ucapnya.

Dia mengatakan insentif itu hanya diberikan kepada guru yang belum sertifikasi yaitu ada guru swasta, guru swasta yang dianggap kurang mampu.

“untuk guru swasta yang mampu  itu sudah dibayarkan 6 bulan ya udah enggak apa apa biar 6 bulan tetap dibayarkan 6 bulan tapi di anggaran perubahan ini dia nggak dapat,”tuturnya.

Lalu kata Dia untuk Guru Kementrian Agama (Kemenag) juga tidak mendapatkan insentif karena dia sudah double posting, dan mendapatkan insentif sendiri dari Kemenag.

Puji Astuti juga menambahkan untuk beberapa kriteria guru yang tidak mendapatkan insentif salah satunya guru yang sudah TPG dan Guru Swasta yang di anggap mampu.

“Untuk guru yang sudah TPG, Guru swasta yang dianggap mampu tidak mendapatkan, Kan ini ada beberapa sekolah yang mampu tahu sendiri ya sekolah-sekolah unggulan yang bernuansa islam bernuansa agama itu ya. Lalu guru Kemenag yang tidak dapat. Aturannya sudah seperti itu dari pusat,” pungkasnya Puji.

Penulis: Parid

Post Views: 418
Previous Post

DPRD Kaltim Muhammad Samsun Dorong Pembentukan Pansus Bidang Batu Bara.

Next Post

Angka Silpa Kaltim Tinggi, Sarkowi sebut Ini Menjadi Catatan Buruk

Redaksi

Redaksi

Next Post
Angka Silpa Kaltim Tinggi, Sarkowi sebut Ini Menjadi Catatan Buruk

Angka Silpa Kaltim Tinggi, Sarkowi sebut Ini Menjadi Catatan Buruk

Sosial Media

Statistik Pengunjung

526871
Users Today : 193
Total Users : 494762
Views Today : 291
Total views : 1590579
Who's Online : 4
Your IP Address : 216.73.217.151
Server Time : 2026-09-08
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In