Publiknews.co Samarinda – Tingginya jumlah lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbengkalai di Kota Samarinda menjadi sorotan serius kalangan legislatif. Kondisi ini dinilai merugikan dari sisi potensi penerimaan daerah sekaligus menurunkan nilai estetika dan fungsi kawasan.
DPRD Kota Samarinda pun mendesak pemerintah kota untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengoptimalkan aset-aset tersebut agar dapat dimanfaatkan secara produktif.
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian utama adalah kawasan Citra Niaga.
Kawasan yang semula dirancang sebagai pusat kegiatan ekonomi ini kini justru menyisakan sejumlah titik lahan yang tidak dimanfaatkan dengan baik.
Meskipun sebagian besar area telah disewakan, banyak penyewa yang tidak memenuhi kewajibannya, baik dari sisi pembayaran sewa maupun pemanfaatan sesuai peruntukan.
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, mengungkapkan bahwa beberapa lahan di Citra Niaga bahkan telah ditarik kembali oleh pemerintah akibat wanprestasi penyewa.
“Mayoritas lokasi memang telah disewakan, tetapi tidak sedikit yang akhirnya dibiarkan tidak terurus. Banyak penyewa tidak melunasi kewajiban atau usahanya tidak berjalan sebagaimana harapan, sehingga lahannya ditarik kembali oleh pemerintah,” ujarnya saat diwawancarai media.
Ia menambahkan, terdapat berbagai alasan yang menyebabkan masyarakat atau pelaku usaha memilih untuk tidak melanjutkan pemanfaatan atas lahan HGB yang mereka kuasai, salah satunya karena lokasi dianggap kurang strategis atau tidak mendukung perkembangan usaha.
“Apabila tempat tersebut dinilai prospektif, tentu penyewa akan mempertahankannya. Namun dalam situasi ekonomi sulit, atau jika usaha yang dijalankan tidak berkembang, mereka cenderung melepasnya,” jelasnya.
DPRD pun telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Samarinda terkait langkah penataan lahan yang terbengkalai.
Salah satunya adalah dengan memberikan batas waktu bagi penyewa atau pemegang HGB yang tidak lagi mampu mengelola lahannya secara produktif.
“Kami menyarankan agar pemerintah memberikan jangka waktu tertentu kepada pihak yang tidak bisa mempertahankan hak atas tanah. Dalam periode tersebut, mereka diberi kesempatan membongkar bangunan atau mengambil aset yang tersisa sebelum lahan tersebut dikuasai kembali oleh pemerintah,” tambah Vananzda.
Selain itu, ia mendorong pemkot untuk menyusun skema pemanfaatan lahan yang lebih adaptif dan menarik bagi investor, misalnya melalui insentif fiskal atau kemudahan regulasi bagi pelaku usaha yang bersedia mengelola lahan kosong.
“Perlu ada pendekatan yang lebih inovatif untuk menghidupkan kembali lahan-lahan ini, bisa melalui kemitraan dengan pihak swasta atau program revitalisasi kawasan yang berorientasi pada manfaat sosial dan ekonomi,” ujarnya.
Menurut Vananzda, jika lahan-lahan tersebut terus dibiarkan tanpa kejelasan, dampaknya bukan hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga sosial.
Lahan yang tidak dikelola rawan menjadi tempat pembuangan sampah ilegal atau bahkan menyulut kesan kumuh di kawasan perkotaan.
“Lahan tidak produktif di tengah kota bisa menjadi sumber masalah baru. Selain merugikan dari sisi potensi pendapatan daerah, keberadaan lahan kosong juga bisa menciptakan citra negatif terhadap wajah kota,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN







Users Today : 131
Total Users : 405944
Views Today : 295
Total views : 1436370
Who's Online : 10