PublikNews.Co, SAMARINDA — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M. Udin mengungkapkan, jumlah inspektur tambang yang ada di kaltim seharusnya ditambah untuk mengurus perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kaltim.
“Kami melihat jumlah inspektur tambang yang mengawasi kegiatan perusahaan tambang di Kaltim hanya 30 orang dan perlu ada penambahan,” ujarnya
30 orang inspektur tambang optimalnya untuk mengawasi lingkup kabupaten saja bukan provinsi, kedudukan inspektur tambang penting sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan inspeksi tambang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang ditugaskan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.
“Keberadaan inspektur tambang sangat berpengaruh dalam mengawasi dampak lingkungan serta pengaruhnya kepada masyarakat sekitar tambang,” tambahnya.
Untuk informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terakhir, jumlah perusahaan tambang batu bara yang aktif beroperasi di Kaltim sebanyak 193 perusahaan dengan produksi total batu bara pada tahun 2021 sebanyak 294.252.801 ton per tahun, dari jumlah perusahaan tambang yang ada dengan jumlah 30 orang inspektur tambang, dinilai tidak maksimal dalam melakukan pengawasan.
“Penambahan personil inspektur tambang juga akan mengoptimalkan kerja Dirjen Minerba dalam mengawal kegiatan reklamasi pasca tambang yang masih menyisakan PR di Kaltim,” tutupnya.
Penulis Nur Ainunnisa | Editor Ekanika