PUBLIKNEWS. CO -SAMARINDA– DPRD Kota Samarinda Suparno Wakil ketua komisi l mengatakan, akan tindaklanjuti soal keberadaan badut di bawah umur yang kini marak di simpang-simpang lampu merah.
Pemberian sumbangan bagi para gepeng di jalan merupakan larangan yang telah di jalankan oleh daerah-daerah, termasuk Kota Samarinda.
Hal ini juga di benarkan oleh Suparno sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda.
“Kita sudah ada aturan yang mengatakan pelarangan pemberian sumbangan, sedekah di pinggir jalan, kalau mau bantu langsung ke yang bersangkutan atau tempat ibadah,” ucapnya.
Tak hanya itu, soal badut juga menjadi perhatian untuk juga di tertibkan. Pada dasarnya , badut merupakan atribut hiburan yang berada di taman dan tempat rekreasi anak-anak.
“Begitu juga dengan badut, pada dasarnya badut itukan untuk menghibur ya dan tempatnya itu biasanya di taman atau tempat hiburan anak, kalau sekarang banyak di jalan-jalan itu juga harus di tertibkan. Selain mengganggu pengguna jalan, juga berkaitan dengan keindahan kota,” jelasnya.
Terkait itu, saat di wawancarai oleh awak media soal maraknya badut yang berada di bawah umur, Suparno mengatakan belum mengetahui soal badut yang di bawah anak tersebut.
“Kalau soal badut yang anak-anak atau di bawah umur saya kurang tau, saya juga baru tau,” ungkapnya.
Ia mengatakan akan menindaklanjuti perihal tersebut kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Nanti kita akan rapatkan dan tindaklanjuti terkait itu, karena itu juga berada di bawah KPAI,” lanjutnya.
Hal tersebut perlu untuk di tindaklanjuti secara menyeluruh, agar dapat menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan. Yang terpenting adalah anak-anak tersebut dapat kehidupan yang layak.
“Karena kita tidak tau mereka memang pengen kerja sendiri atau di pekerjakan, kalau di bawah umur tidak mungkin karena mau sendiri, pasti ada yang menyuruh atau mempekerjakan. Kita akan tindaklanjuti nanti,” pungkasnya.
Penulis : zul