PublikNews.co Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, dalam sebuah pernyataan resmi. Ia mengatakan bahwa tidak ada pihak yang keberatan dengan revisi Pergub tersebut, karena dianggap sebagai langkah positif untuk mencegah potensi korupsi dan penyalahgunaan anggaran. Revisi ini bertujuan untuk memperbaiki mekanisme dan kriteria pemberian bantuan keuangan kepada daerah, agar lebih transparan dan akuntabel.
“Kami menyambut baik revisi Pergub 49, karena ini merupakan tuntutan dari masyarakat dan juga rekomendasi dari KPK. Kami berharap revisi ini bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,”ujarnya
Samsun juga mengingatkan bahwa revisi Pergub 49 tidak cukup untuk menjamin pembangunan yang optimal dan merata di Kaltim. Ia menekankan bahwa yang lebih penting adalah mempercepat dan memeratakan pembangunan di seluruh daerah, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Karena itu, kami berharap agar tidak ada batasan minimum terhadap nominal yang bisa dialokasikan untuk kepentingan masyarakat. Saat ini direvisi jadi minimal Rp1,5 miliar untuk setiap kegiatan. Padahal, banyak usulan dan permintaan masyarakat yang nilainya di bawah angka tersebut,”
Ia menambahkan bahwa saat ini bukan tentang puas atau tidak puasnya DPRD Kaltim atas revisi Pergub 49. Namun, pihaknya memikirkan masyarakat yang kerap menyampaikan keluhan mereka berkaitan dengan apa yang dibutuhkan saat ini.
“Karena itu, kalau bisa angkanya turun jadi minimal Rp200 juta. Bahkan lebih baik kalau tidak ada batasan minimum. Jadi permintaan yang nilainya secara nominal itu kecil, tapi tetap bisa terlayani dan terealisasi,” sambungnya.
Harapannya, Pemprov Kaltim bisa lebih responsif dan proaktif dalam menangani masalah-masalah pembangunan di daerah. Kami siap bekerja sama dan mengawasi pelaksanaan revisi Pergub 49, agar tidak ada lagi penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran.
Penulis Nur Ainunnisa | Editor Eka Mandiri