Publiknews.co Samarinda — Praktik perpindahan alamat tempat tinggal yang muncul menjelang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Samarinda. Fenomena tersebut dinilai perlu diantisipasi agar jalur domisili tidak menimbulkan ketimpangan bagi calon peserta didik yang memang telah lama tinggal di sekitar sekolah tujuan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, mengatakan pemerintah tidak dapat begitu saja melarang masyarakat melakukan perubahan alamat. Sebab, perpindahan domisili merupakan hak warga negara selama dilakukan sesuai prosedur dan memenuhi persyaratan administrasi.
“Yang perlu kita pikirkan adalah bagaimana mengantisipasi perpindahan domisili tersebut. Secara aturan, masyarakat memiliki hak untuk pindah domisili,” ujar Novan, Senin (10/8/2026).
Namun, ia menilai persoalan muncul ketika perubahan alamat dilakukan menjelang masa penerimaan murid baru dan dikaitkan dengan upaya mendapatkan keuntungan pada jalur domisili. Jika tidak diantisipasi, kondisi tersebut berpotensi membuat peserta didik yang telah lama menetap di suatu wilayah kehilangan kesempatan.
Novan menegaskan, solusi yang diperlukan bukan berupa pelarangan perpindahan penduduk. Pemerintah justru perlu membangun mekanisme mitigasi yang dapat mengidentifikasi potensi persoalan sejak jauh hari sebelum tahapan SPMB dimulai.
Salah satu upaya yang dinilai dapat diterapkan ialah memberikan informasi lebih awal kepada orang tua mengenai sekolah yang sesuai dengan wilayah domisili anak. Dengan informasi tersebut, keluarga memiliki gambaran mengenai pilihan sekolah tanpa harus melakukan perubahan alamat secara mendadak.
“Kita ingin perpindahan itu memang dilakukan karena kebutuhan yang sebenarnya, bukan semata-mata dijadikan cara untuk mengejar sekolah tertentu melalui jalur domisili,” jelasnya.
Menurut Novan, mekanisme penerimaan murid baru harus tetap memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh calon peserta didik. Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan instansi yang memiliki data kependudukan maupun pendidikan.
Ia menyebut DPRD Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda akan menjadikan pelaksanaan SPMB tahun ini sebagai bahan evaluasi. Berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan akan dikaji untuk mencari mekanisme yang lebih tepat pada penerimaan murid baru berikutnya.
“Kita memang tidak bisa melarang masyarakat melakukan mutasi karena itu merupakan hak yang dilindungi aturan. Jadi pendekatannya adalah memperkuat mitigasi dan pengawasan sejak awal,” tegas Novan.
Hasil evaluasi tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan sistem SPMB 2027. DPRD ingin proses penerimaan murid baru berjalan dengan mekanisme yang lebih jelas, transparan, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi peserta didik dan orang tua.
Dengan langkah antisipasi sejak dini, persoalan perpindahan domisili diharapkan tidak kembali menjadi celah yang memicu ketimpangan dalam perebutan kursi sekolah melalui jalur domisili.(advdprdsamarinda)







Users Today : 190
Total Users : 480264
Views Today : 254
Total views : 1565038
Who's Online : 1