Publiknews.co Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny, menegaskan dukungan penuh terhadap pembentukan Satuan Tugas Penerimaan Peserta Didik Baru (Satgas PPDB) oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Ia menilai langkah tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap proses penerimaan siswa baru.
Hal itu disampaikannya usai rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Kota Samarinda dan stakeholder terkait.
Satgas yang dibentuk Wali Kota Samarinda telah memiliki dasar hukum serta rincian tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota.
“Tujuan pertemuan ini adalah membahas keberadaan Satgas PPDB yang dibentuk sebagai tindak lanjut dari surat edaran KPK. Tugasnya mengawasi proses penerimaan siswa baru agar sesuai sistem dan aturan yang berlaku,”kata Novan, Kamis (19/6/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Novan juga menyoroti perbedaan sistem domisili dengan sistem zonasi yang selama ini berlaku dalam proses PPDB.
Menurutnya, sistem domisili mengacu pada wilayah administratif, bukan sekadar jarak fisik antara rumah dan sekolah.
“Kalau zonasi itu soal jarak, sedangkan domisili lebih pada cakupan wilayah administratif. Jadi bisa saja rumah dekat sekolah, tapi secara domisili masuk kecamatan lain. Ini penting dipahami agar masyarakat tidak salah persepsi,”jelasnya.
Selain itu, Novan juga menegaskan bahwa jumlah kursi ruang belajar (rombel) di setiap sekolah telah dikunci oleh Kementerian Pendidikan dan tidak ada penambahan.
Informasi jumlah kursi tersebut terbagi ke dalam berbagai jalur penerimaan seperti afirmasi, mutasi, dan jalur reguler.
Terkait kemungkinan keterlibatan DPRD dalam Satgas, Novan menyampaikan bahwa pemerintah kota telah membuka ruang tersebut.
Namun, keputusan akhir akan ditentukan oleh masing-masing fraksi di DPRD.
“Pemkot memberikan kesempatan bagi DPRD untuk ikut dalam Satgas. Tapi ini belum diputuskan, apakah kita bergabung dalam tim teknis atau membentuk tim pengawasan tersendiri. Itu akan dibahas di level pimpinan DPRD,”ujarnya.
Dalam diskusi, Novan juga menyoroti ketimpangan distribusi sekolah tingkat SMP di beberapa wilayah.
Salah satu contoh adalah di Kecamatan Samarinda Seberang yang hanya memiliki satu SMP, yaitu SMP 3, padahal jumlah calon siswa dari wilayah tersebut cukup tinggi.
“Jika tidak tertampung di SMP 3, maka mereka diarahkan ke sekolah di Palaran atau Loa Janan Ilir. Ini menunjukkan pentingnya pembangunan SMP baru di wilayah tersebut,”tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa Wali Kota Samarinda telah merespons masukan tersebut dan menginstruksikan jajarannya untuk melakukan kajian kelayakan pembangunan sekolah baru.
Namun demikian, keterbatasan lahan dan kemampuan fiskal daerah menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.
“Pembangunan sekolah perlu disepakati antara legislatif dan eksekutif. Jika perlu dua atau tiga tahun untuk merealisasikannya, maka mari kita tetapkan target bersama,”tutup Novan.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN







Users Today : 1845
Total Users : 437119
Views Today : 2565
Total views : 1494850
Who's Online : 20