• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Nursobah Targetkan Awal Bulan Mei 2023 Pansus I Sudah Finalisasi

Redaksi by Redaksi
Maret 31, 2023
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Nursobah Targetkan Awal Bulan Mei 2023 Pansus I Sudah Finalisasi
Bagikan

Publiknews. Co, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Nursobah menjelaskan terkait revisi Perda NO. 6/2013 tentang larangan, penertiban dan penjualan minuman beralkohol di kota Samarinda.

Sebelum itu, Nursobah menjelaskan revisi Perda tersebut dilakukan karena aturan mengenai peredaran minuman beralkohol di Samarinda saat ini perlu menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dinilai bahwa aturan ini dirasa kurang tegas dalam mengatur tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol

Kemudian Nursobah melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 dengan distributor miras tersebut pihaknya masih mensosialisasikan terkait revisi Perda Nomor 6 Tahun 2013 kepada para distributor untuk mendengarkan masukan dan tanggapan dari distributor miras, serta apa saja yang menjadi keluhan mereka di lapangan.

“Pembahasannya masih sama, tentang sosialisasi revisi Perda. Kedua, kita juga mau mendengar tanggapan mereka seperti apa” ungkapnya Nursobah di gedung Dewan Jalan Basuki Rachmat Samarinda, Kamis (30/3/2023) kemarin.

Dikatakan. para distributor menjelaskan adanya peredaran miras di toko kecil tidak mengantongi izin resmi dalam menjual miras lainnya. Disampaikan juga bahwa ada beberapa tempat mendapatkan miras melalui distributor lainnya yang menjadi rekan bisnisnya.

“Ternyata dari mereka, miras di toko kecil itu bukan dari mereka karena mereka bukan pemasok istilahnya. Warung kecil itu punya distributor sendiri,” katanya.

Ia pun menambahkan. “Kita sampaikan Perda ini dirancang untuk masa depan Samarinda dan kita telah rencanakan paling lambat awal bulan mei Pansus 1 telah mencapai tahap finalisasi,” pungkasnya. (Adv)

Post Views: 396
Previous Post

Rusdi: Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Dapat Kurangi Kemiskinan

Next Post

Ahmat Sopian Meminta Masyarakat Lebih Waspada dan Peduli Sesama Dalam Mencegah Kebakaran

Redaksi

Redaksi

Next Post
Sopian Sebut Perlunya Orang Tua Lakukan Pengawasan Terhadap Anak Dalam Mengakses Media Sosial

Ahmat Sopian Meminta Masyarakat Lebih Waspada dan Peduli Sesama Dalam Mencegah Kebakaran

Sosial Media

Statistik Pengunjung

531596
Users Today : 206
Total Users : 499487
Views Today : 355
Total views : 1597811
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.217.113
Server Time : 2026-09-14
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In