Publiknews. Co, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Nursobah menjelaskan terkait revisi Perda NO. 6/2013 tentang larangan, penertiban dan penjualan minuman beralkohol di kota Samarinda.
Sebelum itu, Nursobah menjelaskan revisi Perda tersebut dilakukan karena aturan mengenai peredaran minuman beralkohol di Samarinda saat ini perlu menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dinilai bahwa aturan ini dirasa kurang tegas dalam mengatur tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol
Kemudian Nursobah melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 dengan distributor miras tersebut pihaknya masih mensosialisasikan terkait revisi Perda Nomor 6 Tahun 2013 kepada para distributor untuk mendengarkan masukan dan tanggapan dari distributor miras, serta apa saja yang menjadi keluhan mereka di lapangan.
“Pembahasannya masih sama, tentang sosialisasi revisi Perda. Kedua, kita juga mau mendengar tanggapan mereka seperti apa” ungkapnya Nursobah di gedung Dewan Jalan Basuki Rachmat Samarinda, Kamis (30/3/2023) kemarin.
Dikatakan. para distributor menjelaskan adanya peredaran miras di toko kecil tidak mengantongi izin resmi dalam menjual miras lainnya. Disampaikan juga bahwa ada beberapa tempat mendapatkan miras melalui distributor lainnya yang menjadi rekan bisnisnya.
“Ternyata dari mereka, miras di toko kecil itu bukan dari mereka karena mereka bukan pemasok istilahnya. Warung kecil itu punya distributor sendiri,” katanya.
Ia pun menambahkan. “Kita sampaikan Perda ini dirancang untuk masa depan Samarinda dan kita telah rencanakan paling lambat awal bulan mei Pansus 1 telah mencapai tahap finalisasi,” pungkasnya. (Adv)