Publiknews.co Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali menyoroti rendahnya kontribusi pajak kendaraan dari perusahaan yang beroperasi di daerah ini.
Masih maraknya penggunaan pelat nomor dari luar Kaltim pada kendaraan operasional dinilai menjadi hambatan bagi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kondisi tersebut dinilai merugikan daerah, sebab kendaraan-kendaraan tersebut sehari-hari melintasi jalan-jalan di Kaltim, namun pembayaran pajaknya justru mengalir ke provinsi lain, seperti DKI Jakarta atau Jawa Timur.
Padahal, Kaltim menanggung beban infrastruktur yang ditimbulkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut, terutama kendaraan berat.
“Jika kendaraan digunakan untuk aktivitas usaha di Kalimantan Timur, maka sudah seharusnya kewajiban pajaknya juga diselesaikan di sini,”ujar Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Ia menilai persoalan ini menjadi salah satu penyebab tidak maksimalnya pemasukan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, perusahaan seharusnya menunjukkan komitmen terhadap pembangunan daerah tempat mereka beroperasi, termasuk dalam bentuk kepatuhan terhadap kewajiban fiskal.
“Kontribusi itu tidak hanya soal investasi, tetapi juga soal bagaimana perusahaan turut serta menjaga keberlanjutan daerah melalui pajak. Terlebih lagi, jalan yang mereka gunakan sehari-hari mengalami kerusakan akibat aktivitas logistik yang padat,”jelas Guntur.
DPRD Kaltim mendorong adanya kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan, guna melakukan pendataan dan verifikasi langsung terhadap kendaraan operasional maupun alat berat milik perusahaan.
Upaya ini diharapkan dapat memetakan potensi riil yang selama ini belum tergarap.
“Kami akan mengagendakan pemantauan lapangan. Harus ada langkah konkret agar potensi PAD yang hilang bisa ditarik kembali ke daerah,”tegasnya.
Lebih jauh, Guntur menegaskan bahwa langkah untuk mendorong balik nama kendaraan ke pelat Kaltim tidak semata urusan administrasi.
Ia menyebut ini sebagai bagian dari prinsip keadilan fiskal, di mana daerah berhak memperoleh manfaat dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayahnya.
“Pajak yang dibayarkan di Kaltim tentu akan kembali untuk pembangunan Kaltim, termasuk perbaikan infrastruktur. Maka menjadi masuk akal jika perusahaan turut bertanggung jawab lewat balik nama kendaraan ke pelat lokal,”tandasnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN








Users Today : 8
Total Users : 441182
Views Today : 11
Total views : 1501323
Who's Online : 6