Publiknews. Co, Samarinda – Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Elnatan Pasambe mengatakan bahwa Perda No. 6 tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban dan penjualan minuman beralkohol telah direvisi oleh DPRD Samarinda.
Ia menilai bahwa Perda tersebut sisah tidak sesuai dengan peraturan presiden no. 49 tahun 2021.
Sehingga lanjutnya dia, bahwa pembahasan revisi Perda tersebut sudah cukup matang, dikarenakan pihaknya telah melakukan Hearing bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di Ruang Rapat lantai 1 DPRD Samarinda, Selasa (28/4/2023).
“Masih di bahas, karena perda ini sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Nomor 49 Tahun 2021-red), sehingga banyak memang yang harus di revisi,” ucap Elnatan.
menurutnya, Perda ini masih perlu pembahasan dan masukan, baik dari para distributor minuman keras (Miras) atau masukan dari masyarakat Kota Samarinda.
“Kebetulan pembahasan baru sampai padahal 5 dan masih harus banyak masukan- masukan, maka kami akan undang pelaku usaha miras untuk terlibat dalam revisi ini,” ujarnya.
Sehingga ia pun berharap, semua anggota Pansus terlibat dalam revisi Perda Minuman Beralkohol (Minol) dan jika sudah selesai semoga tidak ada pihak yang di rugikan.
“Saya harap habis lebaran ini pembahasan selesai, apalagi samarinda menjadi penyanggah IKN pastinya perubahan harus kita lakukan,” pungkasnya. (Adv)