Publiknews. Co – Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, M Udin mengungkapkan terkait 21 perusahan tambang diduga menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu dikarenakan tidak ada dalam daftar perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
M. Udin mengatakan meski tidak terdata di DPMPTSP, 21 IUP itu menggunakan tanda tangan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.
“Kita pastikan 21 IUP itu palsu. Cuma ada tanda kutipnya, karena berkaitan dengan tanda tangan gubernur. Ini yang masih diperhatikan. Apakah tanda tangan itu asli atau palsu,” ungkapnya.
Selanjutnya dia pun menjelaskan bahwa 21 IUP itu salah satunya berada di Penajam. Hal itu diketahui dari hasil sidak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Dinas ESDM mengatakan bahwa mereka sudah melaksanakan sidak ke sana, tetapi tidak diperbolehkan masuk. Tambang tersebut mengatakan mereka memiliki izin yang resmi, tetapi kalau kita merunut mereka ini termasuk dalam 21 IUP itu,” jelas M Udin.
Dengan perihal tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan akan melakukan pendalaman dan peninjauan lapangan.
“Kalau IUP itu asli berarti Pak Gubernur harus klarifikasi dan kalau pun itu palsu maka Pak Gubernur harus melaporkan kepada aparat penegak hukum berkaitan dengan pemalsuan tanda tangan beliau sebagai kepala daerah,” ucapnya.
Terakhir Dia berserta Pansus investigasi pertambangan akan menggelar rapat dengan pemilik perusahan yang ada di Kaltim berkaitan dengan CSR, reklamasi dan jamrek (jaminan reklamasi).
ADV, Rid