Publiknews. Co. samarinda– Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali kota melakukan sidak di sebagian tempat pusat perbelanjaan di Samarinda.
Salah satunya yaitu, di pusat perbelanjaan Samarinda Central Plaza (SCP) yang berada di jalan Pulau Irian Samarinda.
Dalam sidak tersebut Anggota Pansus LKPJ, Abdul Rohim mengatakan bahwa pihaknya menemukan pengelolaan parkir yang ada di SCP belum memiliki izin, termasuk beberapa mall yang ada di kota Samarinda.
“Troublenya ada pada pengelolaan parkirnya, kan kita datang kesana setelah mendapat informasi dari Dishub ternyata banyak mall mall besar di smarinda ini pengelolaan parkirnya tak berizin, nah itulah yang ditegur agar segera mengurus izin,” terangnya. Jumat (26/4/2024).
Abdul Rohim menyebutkan bahwa terdapat dua faktor penting yang menjadi catatan Pansus LKPJ pada sidak kali ini, yakni persoalan perizinan pengelolaan parkir dan retribusi pendapatan asli daerah (PAD).
“Jadi, standar perizinan itu upaya untuk melindungi memproteksi hal hal yang tidak septi buat pengunjung, nah jika ini izinya tidak keluar berarti ini belum memenuhi standar septi,” sebutnya.
Lebih lanjut, dikatakanya pentingnya pengelolaan pembayaran parkir dengan menggunakan sistem non tunai, dikarenakan hal itu lebih efisien dan mengurangi adanya kebocoran PAD.
“Kita saat ini sudah seharusnya menerapkan sistem non tunai, karena sistem manual itu kita khawatir yang dilaporkan ke pemerintah itu tidak sesuai dengan faktualnya. Misal yang masuk kendaraan 10000 dan yang di report hanya 500, kita tidak bisa croscek,” terangnya.
Dalam kesepatan ini juga, Pansus LKPJ meminta kepada seluruh pengelola maal yang ada di kota Samarinda dengan ditandainya kasus yang ada di SCP ini bisa segera menyelesaikannya.
(Adv / rid / Eka)






Users Today : 143
Total Users : 410605
Views Today : 541
Total views : 1446783
Who's Online : 4