Publiknews. Co, Samarinda -DPRD Samarinda gelar Rapat Paripurna Masa Sidang I tahun 2023, tentang penandatangan Nota Kesepakatan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda. Senin (13/03/23).
Wakil Ketua III DPRD Kota Samarinda, H. Subandi mengatakan, bahwa Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) khususnya Kota Samarinda, harus mulai menyesuaikan dari sektor pembangunan dengan keberadaan Ibu Kota Negara (IKN)di Titik Nol Penajam Paser Utara.
“Sebenarnya yang baru saja diparipurnakan itu memang ada perubahan sedikit. Perubahan ini menyesuaikan dengan RPJMN, karena di sana juga mengalami perubahan sehingga daerah-daerah juga harus menyesuaikan,” ucapnya.
Menurutnya, ada beberapa peraturan Perundang-undangan yang sudah ditetapkan terkait Perencanaan Pembangunan Daerah. Seperti tertuang dalam Undang-undang no.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pada bagian Kedua mengenai Perencanaan Pembangunan Daerah di Pasal 263 menyatakan bahwa Penyusunan RPJMD harus berpedoman pada RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).
Maka dari itu, DPRD berserta pemerintah Samarinda melakukan pengesahan tersebut, lantaran pemerintah pusat hanya memberikan waktu selama 10 hari untuk melakukan pengesahan perubahan RPJMD itu sendiri.
“Itu semua hanyalah demokrasi. Karena pada saat pembuatan RPJMD Samarinda itu, sebelum pengetukan UU untuk pembangunan IKN,” katanya.
Terakhir Subandi mengungkapkap rasa terimakasih kepada para anggota DPRD Kota Samarinda baik dari setiap komisi maupun fraksi, karena telah menyetujui berjalannya Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut.
“Rekomendasi kami semuanya positif dan menerima, Alhamdulillah paripurna telah diselenggarakan. Yang mana artinya semua fraksi setuju dan semua komisi sudah mengajukan rekomendasi masing-masing,” pungkasnya.(adv)







Users Today : 261
Total Users : 491354
Views Today : 576
Total views : 1583817
Who's Online : 3