PublikNews. Co -SAMARINDA– Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agil Suwarno yang juga perwakilan dari fraksi PDI-P, menyatakan bahwa pihaknya sependapat untuk tidak membuat pansus baru dan mengembalikannya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) dan Badan Kehormatan (BK).
Rapat Paripurna ke-48 DPRD Kaltim dengan agenda tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Perubahan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Beracara, Kode Etik dan Tata Tertib Dewan, menjadi wadah penyampaian pernyataan tersebut. Selasa (8/11).
Ia berpendapat, jika pembentukan peraturan tata beracara, kode etik DPRD, serta tata tertib dewan sangat penting untuk dilaksanakan.
Terlebih, jika peraturan tersebut berkaitan dengan keberlangsungan pelaksanaan tugas mendasar dan fungsi dari anggota DPRD Kaltim.
“Bagi seluruh anggota DPRD Kaltim, hal ini dapat membantu pelaksanaan tugas dalam melaksanakan fungsi legislasinya,” terangnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwasanya BK DPRD adalah badan pengawas internal yang mempunyai kewenangan secara khusus. Terutama dalam menegakkan disiplin, moralitas, dan etika seluruh anggota dewan yang menduduki kursi perwakilan rakyat Prov. Kaltim.
“Selain itu, Badan kehormatan DPRD juga mempunyai peranan penting dalam memproses segala tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan norma aturan dan tata tertib yang berlaku,” urainya.
Ia menegaskan, fraksi PDI-P sangat setuju untuk dibuatkan Tata Beracara, Kode Etik, dan Tata Tertib Dewan.
“Kami menyetujui untuk membahas ke tahap selanjutnya, melalui Badan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kaltim,” tutupnya. (Adv)