Foto : Pemkab Kukar lakukan pembentukan Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah.
PUBLIKNEWS.CO, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memperkuat strategi pencegahan dini terhadap potensi gangguan ketertiban umum dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bermasalah.
Alih-alih mengedepankan pendekatan represif, Pemkab Kukar menekankan pentingnya pembinaan, komunikasi, dan edukasi kepada ormas sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana yang aman dan tertib di tengah masyarakat.
Pembentukan Satgas ini diawali dengan rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kukar, pada Senin (19/5/2025).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri dan Kemenko Polhukam, yang mendorong seluruh daerah untuk mengawasi aktivitas ormas serta menekan potensi premanisme di masyarakat.
“Satgas ini dibentuk sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga ketertiban umum. Tapi bukan berarti semua ormas dianggap bermasalah pendekatannya adalah pembinaan, bukan penindakan semata,” ujar Rinda.
Satgas akan dibagi ke dalam empat bidang sesuai struktur nasional, yaitu pencegahan, komunikasi publik, intelijen, dan rehabilitasi. Keempat bidang ini akan saling bersinergi dalam mengidentifikasi potensi gangguan serta memberi solusi yang bersifat preventif.
Meskipun belum dilakukan pemetaan secara spesifik wilayah rawan, Rinda menyebutkan pendekatan awal tetap mengedepankan dialog dan pemberdayaan.
Dalam waktu dekat, Kesbangpol Kukar juga berencana mengundang seluruh ormas baik yang berbadan hukum maupun belum untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dan penguatan peran organisasi.
“Kita ingin menjalin komunikasi yang lebih terbuka. Dengan begitu, ormas bisa menjadi mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial, bukan sebaliknya,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa ormas yang tidak berbadan hukum tetap akan dikenai sanksi administratif jika menyalahi aturan. Sementara jika ditemukan unsur pidana, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kita ingin mencegah lebih awal, tapi kalau memang ada pelanggaran hukum, ya tentu itu ranah aparat,” tegasnya.
Rinda menekankan bahwa keberadaan Satgas ini bukan untuk membatasi ruang gerak organisasi, tetapi justru untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi kegiatan sosial kemasyarakatan di Kukar.
“Satgas ini hadir bukan untuk menakut-nakuti ormas, tapi untuk membangun ketertiban bersama,” pungkasnya. (Adv)








Users Today : 543
Total Users : 510952
Views Today : 766
Total views : 1619130
Who's Online : 5