Publiknews.co Samarinda -Pemerintah Kota Samarinda resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan denda administrasi serta pokok tunggakan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Langkah ini bertujuan mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya, sekaligus menjadi strategi peningkatan pendapatan asli daerah.
Kebijakan tersebut diterapkan mulai 5 Februari hingga 30 Juni 2025, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2025.
Pelaksanaannya dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, dan menyasar seluruh wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya dalam beberapa tahun terakhir.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Andi Saharuddin, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif tersebut.
Ia menilai bahwa penghapusan sanksi pajak merupakan langkah positif yang tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah.
“Kebijakan ini memiliki dampak yang baik bagi warga. Saya menilai, Pemerintah Kota ingin memberikan kemudahan agar masyarakat tidak lagi terbebani oleh akumulasi denda, sekaligus mengajak mereka lebih sadar dan patuh dalam membayar pajak,” jelas Andi Saharuddin.
Andi juga menegaskan pentingnya kebijakan ini difokuskan pada penghapusan denda semata, tanpa menyentuh nominal pokok yang masih harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Ia menyebut, insentif serupa pernah diterapkan pada sektor lain seperti pajak kendaraan, dan terbukti efektif mendorong kepatuhan masyarakat.
“Saya mendukung sepenuhnya penghapusan denda ini. Namun, jumlah pokok pajak tetap perlu dibayarkan agar kontribusi terhadap daerah tetap terjaga,” ucap politisi dari Fraksi Partai Golkar itu.
Menurutnya, penghapusan denda ini juga berfungsi sebagai momentum untuk mendorong budaya taat pajak di kalangan masyarakat.
Terlebih, selama ini tidak sedikit warga yang enggan membayar karena khawatir dengan besarnya denda akibat keterlambatan.
Di sisi lain, Andi menyarankan agar kebijakan pemutihan denda ini tidak diperpanjang setelah tenggat waktu yang ditentukan, yakni akhir Juni 2025.
Menurutnya, kepastian batas waktu akan menciptakan dorongan yang lebih kuat bagi masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban mereka.
“Pemerintah sebaiknya tidak memperpanjang program ini. Setelah Juni, kita harus mulai melihat progres penerimaan pajak yang lebih signifikan sebagai dampak dari kebijakan ini,” tandasnya.
Ia pun menegaskan pentingnya evaluasi pasca-kebijakan agar dapat diketahui seberapa besar kontribusinya terhadap peningkatan pendapatan daerah, sekaligus menjadi acuan bagi kebijakan fiskal berikutnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN








Users Today : 139
Total Users : 405952
Views Today : 327
Total views : 1436402
Who's Online : 7