• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Pemprov Kaltim Perkuat Perlindungan Hukum bagi Guru di Tengah Tantangan Pendidikan Modern

Redaksi by Redaksi
Desember 2, 2025
in Advetorial, DPRD KALTIM, Kaltim
0 0
0
Pemprov Kaltim Perkuat Perlindungan Hukum bagi Guru di Tengah Tantangan Pendidikan Modern
Bagikan

Ket foto: Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud.

Publikews.co Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai memfokuskan perhatian pada penguatan aspek perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.

Upaya ini dipandang penting untuk menopang kualitas proses pembelajaran, seiring meningkatnya kompleksitas dunia pendidikan.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menilai bahwa profesi guru kini menghadapi tekanan yang semakin beragam.

Perubahan sosial dan percepatan teknologi membuat peran guru tidak hanya berkutat pada penyampaian materi, tetapi juga melibatkan tantangan yang bersifat multidimensi.

“Pada era digitalisasi dan globalisasi, tugas guru menjadi semakin berat. Mereka dihadapkan pada tantangan sosial, budaya, moral, hingga politik,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Rudy mengungkapkan bahwa tidak sedikit guru yang dalam menjalankan tugasnya bersinggungan dengan persoalan sosial atau bahkan masalah hukum.

Kondisi tersebut memperkuat kebutuhan akan sistem perlindungan yang jelas dan terstruktur.

“Ada guru yang mengalami tekanan secara material, sosial, maupun mental, bahkan berurusan dengan aparat dan proses hukum. Situasi seperti ini tidak boleh terus berlanjut,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tekanan tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis guru, tetapi juga berpotensi menghambat jalannya proses pembelajaran.

Oleh karena itu, negara dianggap memiliki kewajiban untuk menyediakan ruang yang aman bagi tenaga pendidik agar dapat menjalankan tugas tanpa rasa terancam.

Sebagai langkah konkret, pemerintah bekerja sama dengan kepolisian melalui kebijakan yang diperkuat dengan nota kesepahaman.

Rudy menjelaskan bahwa dasar kerja sama tersebut telah ditetapkan oleh kementerian terkait.

“Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” tuturnya.

MoU tersebut menjadi kerangka koordinasi dalam penanganan berbagai persoalan hukum yang melibatkan guru.

Salah satu poin pentingnya adalah penerapan penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Nota kesepahaman ini membuka ruang penyelesaian damai melalui restorative justice, yaitu mekanisme penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata pada pemberian hukuman,” jelasnya.

Dengan adanya pendekatan ini, guru tidak otomatis diproses secara hukum formal ketika terjadi perselisihan dengan murid, orang tua, atau pihak lainnya.

Penyelesaian dialogis dan berkeadilan menjadi jalur yang diutamakan, sehingga iklim pendidikan tetap kondusif.

Rudy menegaskan bahwa perlindungan hukum tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap peranan penting guru sebagai pembentuk karakter generasi penerus.

“Guru memiliki peran sentral sebagai penjaga moral dan pembentuk karakter anak-anak,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa kehormatan guru berkaitan erat dengan kualitas pendidikan di suatu daerah.

Menjaga martabat guru berarti menjaga masa depan bangsa.

Dalam kesempatan yang sama, Rudy mengajak masyarakat untuk lebih menghargai profesi pendidik.

“Jika kita ingin dimuliakan, maka muliakanlah para guru kita.”

Ia berharap regulasi baru tersebut dapat memberikan rasa aman bagi para pendidik, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menghormati guru, serta menjaga kestabilan kegiatan belajar mengajar di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.
(Adv/DprdKaltim/Ca)

Post Views: 101
Previous Post

Lonjakan Peserta Vaksin Serviks, Pemprov Kaltim Siapkan Penjadwalan Ulang dan Penambahan Layanan

Next Post

Pemprov Kaltim Tegaskan Program GratisPol Tetap Berjalan Meski Terjadi Pergantian Kepemimpinan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemprov Kaltim Tegaskan Program GratisPol Tetap Berjalan Meski Terjadi Pergantian Kepemimpinan

Pemprov Kaltim Tegaskan Program GratisPol Tetap Berjalan Meski Terjadi Pergantian Kepemimpinan

Statistik Pengunjung

437674
Users Today : 1020
Total Users : 405565
Views Today : 1485
Total views : 1435323
Who's Online : 8
Your IP Address : 216.73.216.167
Server Time : 2026-04-15
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In