PUBLIKNEWS. Co – SAMARINDA – Komisi III DPRD Kaltim menyampaikan hasil kerjanya, tentang pencabutan 2 Peraturan Daerah (Perda) No. 14/2012 tentang pengelolaan air dan tanah serta Perda No. 8/2013 tentang terkat Penyelenggaraan Reklamasi pacsa tambang.
Penyampaian tersebut diwakili oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. Ia menjelaskan pencabutan tersebut dilakukannya, karena sudah tidak singkron antara peraturan 2 perda itu dengan UU baru yang ditetapkan oleh Pusat.
“Dalam UU baru Cipta Kerja dan UU Minerba, tidak memberi ruang kepada provinsi untuk mengelola rekalmasi pasca tambang, dan ditarik ke pusat,” jelasnya Pria yang biasa sisapa Tomo, di Gedung Paripurna DPRD Kaltim, Senin, (12/01/2023).
Maka dari itu, pihak Komisi III tidak tinggal diam, Tomo mengatakan, jika pihaknya masih kekeh dan perlunya pengawasan yang intens terhadap tambang di Kaltim
“Kita tidak ada wewenang tetapi harus tetap kita bahas, karena kita masih mencari cela supaya ada ruang untuk kita melakukan setidaknya pengawasan pertambangan terutama di reklamasi nya,” katanya.
lanjutnya Ia, “Karena jika itu tidak dilakukan dengan benar, itu akan berdampak efeknya kepada masyarakat kita,” lanjutnya.
Ia menegaskan, setelah penarikan oleh pusat akan terjadi banyak kekurangan di beberapa sektor terutama pengawasan soal ratusan IUP dan juga SMD yang sedikit.
“Kita hanya memiliki 30 inpektur di Kaltim, saya rasa itu tidak cukup jika harus mengawasi pertambangan yang ada di Kaltim,” tukasnya. (Adv/Rid/ DPRD Kaltim)