Publiknews.co Samarinda – Persoalan penyalahgunaan jalan umum oleh kendaraan berat milik perusahaan tambang dan perkebunan di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan.
DPRD Kaltim menilai lemahnya penegakan hukum dan minimnya pengawasan sebagai akar persoalan yang membuat kerusakan infrastruktur terus berulang.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut.
Menurutnya, meskipun regulasi yang melarang penggunaan jalan umum untuk aktivitas angkutan industri sudah ada, namun implementasinya masih jauh dari harapan.
“Kita menghadapi masalah yang sudah kronis. Jalan yang dibangun dengan uang rakyat justru dirusak oleh kendaraan perusahaan yang seharusnya punya jalur sendiri,”kata Salehuddin.
Ia menilai, penggunaan jalan publik oleh truk-truk tambang dan angkutan perkebunan tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur, tapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Sayangnya, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dinilai belum menunjukkan sikap tegas untuk menghentikan praktik ini.
DPRD Kaltim sendiri telah berupaya memperkuat dasar hukum melalui dorongan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2016.
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah kewajiban perusahaan untuk membangun jalur hauling terpisah dari jalan umum.
Namun, proses revisi ini tampaknya terhambat oleh birokrasi dan kurangnya komitmen dari pihak eksekutif.
“Kita sudah bawa sampai tingkat kementerian. Tapi kalau di daerahnya sendiri tidak ada keseriusan, hasilnya tidak akan terlihat di lapangan,”tegasnya.
Salehuddin menambahkan, tidak sedikit perusahaan yang masih mengabaikan kewajiban mereka, dan terus melanggar aturan tanpa konsekuensi.
Ia menyebut bahwa pengawasan yang lemah dan tidak adanya tindakan hukum yang konsisten justru memberi ruang bagi pelanggaran untuk terus berlangsung.
DPRD Kaltim pun berkomitmen akan terus mendorong penegakan hukum yang lebih tegas, sekaligus memperkuat koordinasi lintas lembaga agar perlindungan terhadap fasilitas publik tidak lagi dikorbankan demi kepentingan bisnis semata.
“Kalau negara ingin hadir untuk rakyat, maka penindakan terhadap pelanggaran ini tidak boleh setengah-setengah,”pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi Nisnun







Users Today : 193
Total Users : 488217
Views Today : 255
Total views : 1577844
Who's Online : 4