PUBLIK NEWS.CO-SAMARINDA, Pulang melakukan inspeksi mendadak atau sidak, ketua komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya yang biasanya “cemberut” kali ini tersenyum lebar dan renyah, terlihat senang. Bahkan memuji obyek yang di sidak dengan ungkapan hebat dan mantap, karena obyek yang disidak dinilai bagus dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Obyek sidak tersebut disebut bisa menjadi contoh yang baik dalam sebuah menejemen perusahan .
Pujian yang dilontarkan ketua komisi III, Angkasa Jaya Djoerani ditujukan kepada sebuah perusahaan tambang bernama PT Lana Harita yang berlokasi dijalan Kawasan Pampan, kecamatan Samarinda Utara. Perusahaan tambang batu bara itu disebut telah memberikan mamfaat kepada 600 KK atas pengelolaan air bersih memamfaatkan potensi di lokasi bekas tambang beroperasi
Pengakuan ketua Komisi III ini di lontarkan setelah melakukan Sidak (Sidak) ke kawasan pertambangan kelokasi tambang tersebut pekan lalu. Angkasa Jaya Djoerani mengatakan, sidak tersebut dilakukan hingga perbatasan Makroman. Rombongan tim Komisi III seperti dia jelaskan, sempat bertemu pelaksana kelompok penambang, di kawasan pertambangan yang telah di reklamasi, dengan melakukan pengolahan air limbah.
“bagi kita di Komisi III hal itu kami anggap sangat penting, sebab Pengolahan air limbah yang biasa dikawatirkan masyarakat, malah disulap menjadi spot pengelolaan air bersih yang bisa dimanfaatkan langsung untuk kebutuhan, mirip pengelolaan yang dilakukan oleh PDAM. Itu adalah satu contoh yang sangat baik karena langsung bisa dikonsumsi masyarakat,” terang Angkasa Jaya di Ruang kerjanya di kantor DPRD Samarinda.
Dia menerangkan tekhnis sistim kerja bekas tambang yang disulap perusahaan jadi pengelolaan air bersih bagi masyarakat yakni, pengolahan air di eks tambang dimaksud menggunakan sistim gravitasi yang diolah dan disalurkan kepada masyarakat. Adapun air yang diolah diambil dari kawasan pegunungan di kawasan itu. “Perusahaan malah melangkah jauh kedepan yakni mereka berniat untuk menjalin kerjasama dengan PDAM sebagai BUMN yang mengelolah air bersih secara profesional, namun saya sarankan agar sebaiknya air bersih tersebut lebih baik dikelolahkan saja kepada masyarakat. Karena dari alam, diambil, ditampung, ditreatment untuk bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. Dia juga menyebutkan bahwa terdapat sekitar 600 kepala keluarga (KK) yang kini telah memanfaatkan keberadaan air bersih yang di kelolah PT Luna Harita.
Terkait soal masalah dalam sidak, Angkasa Jaya mengungkapkan, Dari penelusuran Komisi III, mereka tidak menemukan indikasi aktivitas illegal di lokasi pertambangan PT Lana Tirta. Salah satu alasannya kemungkinan karena perusahaan tersebut berada di kawasan yang di telusuri tergolong terbatas. Selain itu, kegiatan sidak Komisi III DPRD Samarinda itu adalah fokus meninjau kebijakan pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan. “Kita ingin mengetahui kewajiban perusahaan setelah pasca tambang operasional di laksanakan, apakah kewajiban sejumlah persyaratan seperti kegiatan reklamasi, penanaman pohon, membuat pengolahan limbah, dan sejumlah ketentuan syarat lain dijalankan atau tidak. Kita tinjau dan amati semua itu karena pengawasan tambang tidak lagi di laksanakan di kota dan provinsi. Jadi saya hanya mengawasi kebijakan lingkungannya. Seperti apa kegiatan reklamasi lubangnya,” ujarnya.
Pihak pertambangan perusahaan PT Luna Tirta sendiri jauh hari telah melaporkan kegiatan mereka pasca tambangnya di laksanakan. Menurut Angkasa Jaya, Komisi III melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan pengecekan di lapangan. “Data sudah kami ambil. Akan didiskusikan lagi dengan teman-teman yang lain. Termasuk pihak-pihak terkait, seperti pengamat lingkungan untuk memastikan kebijakan pasca tambang yang dilakukan sudah benar. Seperti PT Insani juga sudah ada laporannya tapi belum di cek secara langsung,” jelasnya.
Saat sidak berlangsung, Komisi III didampingi ahli pengelolaan lingkungan. Mereka tidak berjalan sendirian, DPRD juga mengundang inspektur tambang beserta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Hal tersebut dilakukan agar kegiatan perusahaan tambang pasca operasional menjalankan kewajiban persyaratan yang di anjurkan atau tidak.
“Tetapi lantaran karena alasan undangan perusahaan yang agak mendadak, sehingga sidak yang kita lakukan di perusahan PT Luna Tirta Komisi III hanya sempat mengundang DLH (Dinas Lingkungan Hidup) saja dalam sidak, ujarnya.
Penulis ** Anisa
Editor **” Eka