PUBLIKNEWS.Co KUKAR. Untuk mempercepat pembangunan dan mendekatkan pelayanan ke masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan memekarkan 7 desa. 7 desa memenuhi syarat administrasi untuk dimekarkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kutai Kartanegara Arianto menyebut, 7 desa yang memenuhi syarat untuk dimekarkan adalah desa Jembayan (menjadi Desa Jembayan Ilir), Loa Duri Ulu (menjadi Desa Loa Duri Seberang), Muara Badak Ulu (menjadi Desa Badak Makmur), Bangun Rejo (menjadi Desa Sumber Rejo) Kembang Janggut (menjadi Desa Kembang Janggut Ilir), Sepatin (menjadi Desa Tanjung Berukang), dab Sungai Payang (menjadi Desa Sungai Payang Ilir).
“Proses pemekaran melalui beberapa tahap dan syarat adminitsrasi telah terpenuhi, termasuk luas wilayah dan jumlah penduduk minimal, dari 18 usulan pemekaran, 7 diantaranya memenuhi syarat,” ungkap Arianto belum lama ini.
Menurut Arianto, dengan terwujudnya pemekaran akan memberikan dampak positif untuk percepatan pembangunan desa.”Pelayanan ke masyarakat diharapkan akan bisa maksimal,”kata Arianto.
7 desa persiapan yang akan dimekarkan nantinya di pimpin sementara oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades sebelum ada kepala desa difinitif. Tugas Pj Kades menjalankan pelayanan dan mempersiapkan prasarana kantor desa, balai pertemuan maupun mengurus administrasi kependidikan.”Desa persiapan punya waktu maksimal 3 tahun untuk menjadi desa difinitif,” tegasnya.
“Pihak DPMD Kukar akan mendampingi untuk proses pemekaran tersebut agar bisa berjalan dengan baik,” terangnya.(adv)