PUBLIKNEWS.Co.KUKAR– Sebagai upaya untuk percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Kutai Kartanegara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Kartanegara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat dilangsungkan di aula pertemuan Bappeda Kukar, Kamis (4/4/2024), dengan pembahasan draf penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan startegi percepatan penurunan stunting dan perubahan Surat Keputusan (SK) Bupati soal penetapan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Rapat koordinasi yang kita laksanakan ini merupakan tindaklanjut dari Rembuk Stunting 2024, yang laksanakan beberapa waktu lalu,” kata Kabid Perencanaan Pemerintah dan Pembangunan Manusia Bappeda Kukar Gamal Abdul Aziz.
Komitmen Pemkab Kukar dalam pelaksanaan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Penurunan Stunting.
“Penyusunan draft Perbup tersebut bertujuan agar percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki dasar atau pedoman pelaksanaan.”paparnya.
Perbup dan Surat Keputusan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) setelah ditetapkan, akan menjadi dasar penetapan penanggung jawab atau pihak yang akan berperan dalam proses percepatan penurunan Stunting. “Dalam waktu dekat akan dilaksanakan agenda pembahasan penyempurnaan draft Peraturan Bupati dan SK Tim Percepatan Penurunan Stunting tersebut,“”katanya.(adv)