PublikNews. Com -Samarinda– Anggota DPRD Kaltim, Saefuddin Zuhri menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Wilayah I Samarinda di Perum Villa Tamara Block O, Kota Samarinda. Selasa, (19//04/22).
Saefuddin mengatakan, jika masyarakat sangat perlu memahami dan mengetahui bahwa ada bantuan hukum yang di sediakan oleh pemerintah.
“Masyarakat perlu mengetahui bagaimana bantuan hukum yang dilakukan oleh pemerintah,” tutur legislator dari Dapil Samarinda ini.
Ia menyebutkan, jika masyarakat harus memahami akses bantuan hukum. Sehingga, permasalahan yang ada pada masyarakat dapat teratasi secara hukum yang berlaku.
“Masyarakat memahami harus mengadu kemana ketika ada permasalahan yang harus diselesaikan,” ucapnya.
Upaya positif bagi masyarakat umum yang memerlukan bantuan hukum menjadi harapan bagi anggota DPRD Prov. Kaltim tersebut.
“Semoga adanya bantuan hukum ini nantinya bisa bermanfaat bagi kita semua, baik masyarakat Kota Samarinda maupun Masyarakat Kaltim” harapnya.
Di sisi lain, tanggapan positif serta dukungan kuat dari Anggota komisi III DPRD Kota Samarinda Celni Pita Sari, turut hadir dalam acara sosialisasi peraturan daerah tersebut.
Celni mengatakan, jika hal ini merupakan bentuk dari tugas perwakilan masyarakat yang mengayomi masyarakat.
” masyarakat perlu tahu dan memahami tentang bantuan hukum ini,” tanggap Celni.
Perwakilan rakyat dari dapil Samarinda Ulu tersebut berharap, hal ini dapat di jadikan sebagai jalan keluar yang tepat dalam membantu masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum, tanpa harus mengeluarkan biaya sepeserpun.
“Ya harapan kita, ini adalah solusi dari persoalan hukum yang perlu untuk masyarakat yang sangat membutuhkan, agar masyarakat dapat menyelesaikan persoalan hukum tanpa bayar sana sini,” tambahnya.
Ia pun mengatakan, jika bantuan hukum ini tak hanya soal pidana, tapi juga soal perdata yang kemudian bisa di ajukan untuk di bantu penyelesaiannya
“Bantuan hukum tak hanya soal pidana tapi kalau ada yang sengketa tanah atau kekerasan seksual juga bisa, silahkan datang untuk kita bantu selesaikan kasusnya,” ungkap politisi muda dapil Samarinda Ulu tersebut.
Sementara itu, akademisi asal Untag 1945 Samarinda, Isnawati mengatakan, perlu bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan konsultan atau pengacara hukum, di tataran terendah dalam menyelesaikan permasalahan. Baik secara perdata maupun pidana.
“Bantuan hukum ini sangat penting bagi masyarakat, dalam menyelesaikan masalah yang timbul di masyarakat, maka harus kita sosialisasikan dengan tuntas,” ujar Isna.
Isnawati menyampaikan, jika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, segera melapor ke Ketua RT agar ditindak lanjut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar mendapatkan bantuan hukum.
“Masyarakat yang kurang mampu, bisa melapor ke RT nya, biar nanti akan di proses,” pungkasnya.
Penulis : zul.