Infobenua.com, Samarinda– Personel Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya (Satreskoba) Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Pada hari Rabu (17/05/24), Satreskoba berhasil membekuk satu orang tersangka berinisial R T P Als R BIN M R yang sedang berdiri didepan rumah di Jalan Padat Karya, Kecamatan Palaran.
Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut, saksi bersama pelapor memasuki alamat rumah yang dimaksud pada pukul 16.30 WITA. Usai melakukan penggeledahan, didapati 6 barang bukti didalam rumah.
Alat bukti tersebut berupa:
1. 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,31 (Lima Koma tiga satu) Gram Brutto
2. 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,30 (sembilan koma tiga nol) Gram Brutto
3. 5 (lima) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,60 (satu koma enam nol) Gram Brutto
4. 2 (dua) Lembar tissue warna putih
5. 2 (dua) lembar plastic klip
6. 1 (satu) unit HP Android merk Samsung. Rabu
Selanjutnya, tersangka dan dan barang bukti dibawa ke Polsek Palaran untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Zul/redaksi)