• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Samarinda

PT WATS Bantah Tak Berinvestasi, Persoalkan Pengambilalihan IPA Bendang 1  

Nisa by Nisa
September 3, 2026
in Samarinda
0 0
0
PT WATS Bantah Tak Berinvestasi, Persoalkan Pengambilalihan IPA Bendang 1   
Bagikan

 

Ket Foto: Kepala Cabang PT Wahana Abdi Tirtatehnika Sejati (WATS), Nindia, saat memberikan keterangan terkait polemik pengelolaan IPA Bendang 1 dan Intake Loa Kulu di Samarinda.

Publiknews.co Samarinda — Persoalan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bendang 1 dan Intake Loa Kulu kembali menjadi sorotan. PT Wahana Abdi Tirtatehnika Sejati (WATS) mempertanyakan langkah Perumda Tirta Kencana Samarinda yang mulai mengambil alih operasional fasilitas tersebut sejak 1 September 2026.

Keberatan itu disampaikan Kepala Cabang PT WATS, Nindia, saat memberikan keterangan kepada awak media di Hotel Bumi Senyiur, Jalan Pangeran Diponegoro, Samarinda, Kamis (3/9/2026).

Nindia menjelaskan, proses pengambilalihan mulai berlangsung sekitar pukul 19.00 WITA, saat memasuki shift III. Pada waktu tersebut, sejumlah tenaga kerja Perumda disebut mulai masuk untuk menggantikan karyawan PT WATS yang sebelumnya menjalankan operasional fasilitas.

“Mulai sekitar pukul 19.00 WITA, operasional sudah beralih dan tenaga dari Perumda mulai masuk menggantikan karyawan kami,” ujar Nindia.

Ia menambahkan, karyawan PT WATS kemudian memperoleh informasi secara lisan bahwa mereka hanya diperbolehkan bekerja sampai 7 September 2026.

Bagi PT WATS, kondisi tersebut menjadi persoalan karena pengambilalihan dilakukan tidak lama setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Samarinda pada 31 Agustus 2026.

“Kami mempertanyakan langkah ini karena apa yang terjadi di lapangan tidak seperti yang kami pahami dari hasil RDP,” tegasnya.

Nindia juga menanggapi pernyataan yang muncul dalam RDP mengenai investasi PT WATS dalam pembangunan IPA Bendang 1 dan Intake Loa Kulu.

Ia membantah anggapan bahwa perusahaan tidak menanamkan modal dalam pembangunan fasilitas tersebut. Menurutnya, porsi investasi PT WATS tercatat dalam laporan hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kalau dikatakan kami tidak melakukan investasi, itu perlu diluruskan. Porsi investasi PT WATS tercatat dalam laporan hasil review BPKP,” katanya.

Nindia menyebut kerja sama antara PT WATS dan PDAM telah berjalan sejak 2003. Pada tahap awal, perusahaan disebut membangun fasilitas secara mandiri hingga progres pembangunan mencapai lebih dari 80 persen.

“Sejak awal kerja sama pada 2003, kami sudah mengambil bagian dalam pembangunan fasilitas tersebut dan progresnya saat itu telah mencapai lebih dari 80 persen,” ungkapnya.

Menurutnya, investasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan fasilitas dapat beroperasi dan memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.

Persoalan lain yang turut disoroti adalah kondisi keuangan PT WATS selama masa awal kerja sama.

Nindia menilai kinerja keuangan perusahaan tidak dapat dipisahkan dari mekanisme tarif yang berlaku saat itu. Pada periode 2004 hingga 2011, pembayaran kepada PT WATS disebut menggunakan tarif sementara yang berubah dari Rp860, Rp1.600 hingga Rp2.050 per meter kubik.

Sementara berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), tarif yang dinilai sesuai berada pada kisaran Rp2.300 hingga Rp2.400 per meter kubik.

“Tarif yang diterapkan saat itu belum mencerminkan biaya yang seharusnya kami terima. Ada selisih yang cukup besar, dan kondisi itu turut memengaruhi kerugian perusahaan,” jelas Nindia.

Selain tarif, persoalan kelistrikan juga disebut menjadi salah satu beban pada masa awal operasional. Saat jaringan PLN belum tersedia, PT WATS harus menggunakan solar untuk menjalankan fasilitas pengolahan air.

Meski biaya operasional meningkat, Nindia mengatakan perusahaan tetap mempertahankan produksi.

“Bagi kami, yang paling utama saat itu bukan sekadar hitungan bisnis, tetapi bagaimana air tetap mengalir kepada masyarakat,” tegasnya.

Nindia mengatakan PT WATS tetap menjalankan kewajibannya meskipun perusahaan mengklaim mengalami kerugian pada masa awal investasi.

Menurutnya, penghentian produksi bukan pilihan karena akan berpengaruh langsung terhadap masyarakat yang membutuhkan pasokan air bersih.

“Kerugian tidak membuat kami kemudian menghentikan produksi. Kewajiban tetap kami jalankan karena ada kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Ia menyebut operasional IPA Bendang 1 tetap berjalan selama 24 jam dalam tujuh hari.

“Operasional kami upayakan terus berjalan 24 jam sehari dan tujuh hari dalam seminggu. Bahkan dalam kondisi keterbatasan fasilitas maupun listrik, produksi tetap kami jaga,” katanya.

Terkait pengambilalihan operasional oleh Perumda, PT WATS menyatakan tidak ingin mengambil tindakan yang berpotensi mengganggu distribusi air bersih kepada masyarakat.

Nindia mengatakan pihaknya memahami adanya fasilitas maupun lahan yang berkaitan dengan aset PDAM atau Perumda. Karena itu, PT WATS memilih tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat berujung pada terhentinya produksi.

“Kami tidak ingin persoalan antara perusahaan dan Perumda berujung pada terganggunya pelayanan masyarakat. Karena itu, kami memilih menyelesaikannya melalui jalur yang semestinya,” katanya.

PT WATS kemudian menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya dalam kerja sama tersebut.

“Kalau ada persoalan mengenai hak dan kewajiban dalam kerja sama, kami akan menyelesaikannya melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tegas Nindia.

Nindia turut memberikan penjelasan mengenai pengelolaan fasilitas setelah 8 Maret 2011.

Menurutnya, sejak tanggal tersebut pengelolaan telah dijalankan oleh Perumda. Dengan demikian, PT WATS menyatakan tidak lagi memiliki kewenangan dalam menentukan sejumlah kebutuhan operasional, termasuk pemasok dan harga bahan kimia yang digunakan dalam proses pengolahan air.

“Sejak 8 Maret 2011, pengelolaan sudah berada di Perumda. Jadi, keputusan mengenai pemasok maupun harga kebutuhan operasional setelah periode itu bukan lagi berada pada kewenangan PT WATS,” ungkapnya.

Ia menilai pembagian periode kewenangan tersebut perlu dijelaskan agar pembahasan mengenai biaya dan kinerja operasional tidak tercampur antara masa pengelolaan PT WATS dengan periode ketika fasilitas telah dikelola Perumda.

Atas perkembangan terbaru, PT WATS meminta Pemerintah Kota Samarinda segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

Nindia berharap Wali Kota Samarinda Andi Harun dapat melihat persoalan secara utuh dengan mempertimbangkan sejarah investasi, ketentuan kerja sama, mekanisme tarif, pembagian kewenangan serta kepentingan pelayanan publik.

“Kami berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti dan dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari satu sisi. Sejarah investasi, perjanjian kerja sama, tarif dan pelayanan masyarakat semuanya perlu menjadi pertimbangan,” kata Nindia.

Dalam keterangannya, Nindia didampingi Direktur PT WATS Sunani Soewandi, Legal PT WATS Salomo Manurung, serta perwakilan PT WATS Jakarta, Jirio.

PT WATS menegaskan tetap mengutamakan keberlangsungan pelayanan air bersih dan tidak ingin polemik pengelolaan IPA Bendang 1 serta Intake Loa Kulu berdampak kepada masyarakat.

Namun, perusahaan memastikan tetap akan memperjuangkan hak-haknya terkait kerja sama dan pengelolaan fasilitas tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Post Views: 17
Previous Post

Pengelolaan IPA Bendang 1 Beralih, PT WATS Minta Hak dan Dana Air Curah Diselesaikan

Nisa

Nisa

Sosial Media

Statistik Pengunjung

524498
Users Today : 133
Total Users : 492389
Views Today : 177
Total views : 1586131
Who's Online : 6
Your IP Address : 216.73.216.114
Server Time : 2026-09-04
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In