Publiknews. Co, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Kota Samarinda, malalui Pansus IV telah memasuki tahap proses penyusunan.
Menurut Ketua Pansus IV, Sri Puji Astuti mengatakan bahwa, saat ini pansus IV sedang melakukan penyerapan masukan dan usulan dari masyarakat agar bisa dimasukkan kedala Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
“Ya ini hearing yang rutin kita laksanakan dalam kerja pansus IV yang telah dibentuk dan diberikan waktu enam bulan untuk menyelesaikan Raperda tentang penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Tahapan ini untuk menyerap aspirasi untuk memperkaya materi produk hukum yang kita hasilkan” Kata Sri Puji Astuti, usai hearing dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dppkb) Kota Samarinda, di Ruang Rapat Lantai 1 Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Kamis (2/3/2023).
Raperda yang menitik beratkan ketahanan keluarga tersebut diharapkan mampu menyelesaikan segala bentuk persoalan yang terjadi di lingkungan keluarga masyarakat Kota Tepian mulai dari individu tersebut lahir hingga meninggal dunia.
Dengan adanya Raperda tersebut, Puji Astuti berharap dapat memberikan solusi dan penyelesaian berbagai masalah yang ada di lingkungan keluarga dan masyarakat di Kota Samarinda.
“Raperda tersebut tentunya diharapkan mampu mengakomodir semua permasalahan keluarga. Keluarga menjadi sisi hulu yang perlu dioptimalkan penguatannya mulai dari menerapkan fungsi keluarga,” jelasnya.
Politisi asal Demokrat menyampaikan, bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Kota Samarinda adalah salah satu Raperda inisiatif DPRD, sehingga pihak pansus IV memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan Raperda tersebut kepada masyarakat.
“Melalui Pansus IV, kami telah melakukan sosialisasi penyebarluasan Raperda kepada masyarakat. Dan selanjutnya berkoordinasi dengan pemerintah guna melakukan sinkronisasi serta penyesuaian muatan aturan sesuai dengan kebutuhan” jelasnya.
Untuk memperkuat hasil sosialisasi serta kajian guna dimasukan kedalam Raperda. Ditambah dengan data yang diberikan oleh Dppkb tentang persoalan rentangnya ketahanan keluarga yang ada di kota Samarinda untuk di cantumkan kedalam materi hukum di Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Kota Samarinda. (Adv)