Publiknews. Co, Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda, melakukan rapat dengar pendapat bersama LPM terakait adanya rangkap jabatan, dalam tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat kelurahan kota Samarinda.
Dihadiri seluruh jajaran Komisi I, Ketua Bapemperda dan seluruh ketua dan pengurus LPM se Kota Samarinda. Di ruang rapat lantai II gedung DPRD Jl. Basuki Rahmat.
Ketua komisi I, Joha Fajal menyampaikan bahwa pertemuan tersebut juga digelar berdasarkan surat ketua DPRD Kota Samarinda berkaitan dengan Perda No.8 tahun 2019 mengenai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
“Di dalam peraturan itu memang ada beberapa hal yang sangat krusial baik terkait kedudukan oleh kecamatan begitu juga kota yang tidak masuk dalam Perda”ucapnya.
Joha mengatakan bahwa muncul pelanggaran Perda yang ditemukan di salah satu kelurahan yang mencalonkan diri sebagai ketua LPM dan akhirnya terpilih namun juga merupakan ketua partai tertentu. Melihat hal tersebut Joha memutuskan untuk kembali membenarkan sesuai dengan isi Perda
“Masalahnya ada salah satu kelurahan mencalonkan diri dan terpilih adalah ketua partai tertentu. Sehingga kita rapat hari ini dan mengambil suatu keputusan sesuai Perda dan tadi sudah dibenarkan ketua partai sebagai ketua LPM ataupun pengurus dalam RT atau Kelurahan” tuturnya.
Lanjutnya. “Karena itu kan sudah disampaikan dengan tegas tidak boleh sebagai ketua LPM bagi orang yang terdaftar sebagai pengurus partai, ya itu jelas. Kalau yang tidak boleh merangkap itu peraturan dari Permendagri yang menyampaikan tidak boleh rangkap jabatan” lanjut politisi Nasdem itu.
Melihat kondisi tersebut pihaknya memutuskan untuk mengusulkan revisi Perda karena sudah tidak sesuai. Namun karena sudah terlanjut dan sambil berjalan Komisi I akan melakukan revisi.
“Untuk komisi I rencana akan mengusulkan revisi perda kalau dianggap itu sudah tidak sesuai. Perda ini kan mengacu pada orang elit tinggi. Kalau dia menabrak aturan yang lebih tinggi maka sudah seharusnya suatu perubahan, tapi kita juga tawarkan kalau mau mengundurkan diri ya lebih bagus” ungkapnya.
Di samping itu Joha mengaku akan membahas lebih lanjut terkait kepengurusan LPM Kecamatan bersama Wali Kota mengenai Perda yang sudah tidak di akomodir jika berpedoman dengan Permendagri No. 18 Tahun 2018
“Kaitan dengan kepengurusan LPM kecamatan kita akan mencoba koordinasi dengan pak wali kota, karena ketika kita berbicara tentang Perda itu perlu, sejauh ini pun memang sudah tidak di akomodir bagi pengurus LPM kecamatan maupun LPM kota” ucapnya.
Hal itu disampaikan melihat Perda No. 11 Tahun 2004 yang masih mengakomodir dan mengatur terkait susunan struktur, jabatan sedangkan Perda No. 8 Tahun 2019 itu hanya di tingkat Kelurahan dan tidak mengatur di tingkat kecamatan beda dengan perda No. 11 2004.
“Kalau kita bicara soal Perda No. 8 Tahun 2019 itu hanya di tingkat kelurahan tidak mengatur di tingkat kecamatan beda dengan perda No. 11 Tahun 2004 kalau itu mengatur, tapi itu sudah dicabut karena ada sudah perda yang baru. Nah itu, kita tunggu saja arahan wali Kota” pungkasnya. (Adv)