Publiknews. Co – Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepemudaan Provinsi Kalimantan Timur (Prov. Kaltim) telah di usulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui Rapat Paripurna (Rapur). Selasa, (1/11/2022).
Ketua Pansus Kepemudaan, Ismail mengatakan DPRD Kaltim akan mendorong Raperda Kepemudaan bisa segera ditetapkan menjadi Perda.
Ia juga menyampaikan jika perjalanan Raperda Kepemudaan telah melakukan berbagai tahapan, salah satunya uji publik oleh pansus.
“Pemuda berkualitas menjadi target pembangunan, sedangkan untuk peningkatan partisipasi pemuda dalam pembangunan harus didukung oleh anggaran, sarana dan prasarana yang memadai,” jelasnya.
Adanya Perda ini pun diharapkan dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) di Kaltim yang kini masih di peringkat lima nasional.
“Tujuan dari dibentuknya perda ini adalah untuk mengakomodir kepentingan para pemuda, sehingga ke depan kualitas hidup pemuda Kaltim meningkat. Secara otomatis tingkat IPP-nya juga akan ikut naik,” kata Ismail, Ketua Pansus Raperda Kepemudaan DPRD Kaltim.
Tak hanya itu, tujuan dari Perda ini adalah memberikan ruang-ruang kepentingan para pemuda. Dan juga turut menunjang IPP Kaltim, avar menciptakan SDM yang unggul bagi tuan rumah IKN.
“Tujuan dari dibentuknya perda ini adalah untuk mengakomodir kepentingan para pemuda, sehingga ke depan kualitas hidup pemuda Kaltim meningkat. Secara otomatis tingkat IPP-nya juga akan ikut naik,” pungkasnya (Adv)