• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Raperda Pemanfaatan Jalan Telah Usai Novan Syahrony Katakan Telah Masuk Bapemperda DPRD Untuk di Kaji Menjadi Perda

Redaksi by Redaksi
November 21, 2022
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Novan Komisi III Menanggapi Saat hearing dgn IPTM
Bagikan

PUBLIKNEWS. CO – SAMARINDA– – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Novan Syahrony Pasie mengatakan jika Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemanfaatan Ruang Jalan telah merampungkan tugasnya.

“Dari pihak pansus sebenarnya sudah menyelesaikan tugasnya. Kami sudah melakukan tinjauan ke beberapa daerah salah satunya Kota Makassar. Melihat bagaimana mereka menggunakan ruang milik jalan yang harusnya digunakan untuk kepentingan umum,” ungkap Novan pada Pewarta.

Dalam proses rancangan Raperda oleh Pansus III tersebut, Kata Sekertaris komisi III itu bertujuan untuk mengembalikan fungsi dari jalanan umum kota Samarinda.

Namun, dia mengungkapkan kerap kali ruang jalan umum itu beralih fungsi semisal trotoar atau badan jalan justru digunakan untuk pemasangan reklame atau berjualan.

“Padahal harusnya kan menjadi hak pejalan kaki. Fungsi-fungsi itulah yang perlu dikembalikan dalam raperda ini,” jelasnya.

Novan pun menyimpulkan. “Artinya kerja pansus sudah selesai dan selanjutnya kami serahkan ke Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), untuk dikaji lagi secara hukum. Sehingga nanti bisa kita gunakan untuk rancangan perda atau bagaimana,” tandasnya. (Adv)

Post Views: 333
Previous Post

Hj.Kamarudin,ST Sosialisasi Idiologi Pancasila dan Wawasan kebangsaan Perdana,di Sungai Kapih.

Next Post

Trotoar Tak Bisa Dipandang Sebelah Mata, Anhar: Jalur Pedestrian Samarinda Masih Minim

Redaksi

Redaksi

Next Post
Trotoar Tak Bisa Dipandang Sebelah Mata, Anhar: Jalur Pedestrian Samarinda Masih Minim

Trotoar Tak Bisa Dipandang Sebelah Mata, Anhar: Jalur Pedestrian Samarinda Masih Minim

Sosial Media

Statistik Pengunjung

528686
Users Today : 199
Total Users : 496577
Views Today : 310
Total views : 1593656
Who's Online : 7
Your IP Address : 216.73.217.151
Server Time : 2026-09-11
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In