PUBLIKNEWS. CO – SAMARINDA– – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Novan Syahrony Pasie mengatakan jika Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemanfaatan Ruang Jalan telah merampungkan tugasnya.
“Dari pihak pansus sebenarnya sudah menyelesaikan tugasnya. Kami sudah melakukan tinjauan ke beberapa daerah salah satunya Kota Makassar. Melihat bagaimana mereka menggunakan ruang milik jalan yang harusnya digunakan untuk kepentingan umum,” ungkap Novan pada Pewarta.
Dalam proses rancangan Raperda oleh Pansus III tersebut, Kata Sekertaris komisi III itu bertujuan untuk mengembalikan fungsi dari jalanan umum kota Samarinda.
Namun, dia mengungkapkan kerap kali ruang jalan umum itu beralih fungsi semisal trotoar atau badan jalan justru digunakan untuk pemasangan reklame atau berjualan.
“Padahal harusnya kan menjadi hak pejalan kaki. Fungsi-fungsi itulah yang perlu dikembalikan dalam raperda ini,” jelasnya.
Novan pun menyimpulkan. “Artinya kerja pansus sudah selesai dan selanjutnya kami serahkan ke Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), untuk dikaji lagi secara hukum. Sehingga nanti bisa kita gunakan untuk rancangan perda atau bagaimana,” tandasnya. (Adv)