Publiknews. Co, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) II tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis telah selesai dibahas oleh DPRD kota Samarinda.
Ketua Pansus II DPRD kota Samarinda, Abdul Rohim mengatakan Raperda ini diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap para pelaku UMKM di kota Samarinda dan memastikan mendapatkan produk halal dan higienis dalam memenuhi standar tersebut.
Kemudian, Ia menjelaskan bahwa sertifikasi halal dan higienis untuk produk UMKM yang dikategorikan menjadi dua kelompok.
Diantaranya yakni, kelompok makanan risiko rendah yang hanya membutuhkan pernyataan halal dan kelompok produk risiko tinggi yang harus dilengkapi dengan sertifikat halal yang prosesnya lebih rumit, memiliki banyak persyaratan, dan membutuhkan biaya cukup besar.
“Hanya saja nanti kalau kuotanya (sertifikasi) sudah habis ini apa nanti yang akan kita lakukan. Apakah mereka harus bayar tadi yang sekitar Rp 350 ribu,” kata Rohim Senin, (25/3/2024).
Maka dari itu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut berharap Raperda ini dapat memberikan solusi dan intervensi pemerintah untuk membantu UMKM dalam memenuhi standar halal dan higienis.
“Kalau kita rasa bahwa agar bisa memenuhi haknya warga untuk mendapatkan produk yang halal dan higienis, maka diperlukan intervensi pemerintah,” harapnya.
(Adv)