Publiknews. Co, Samarinda – Anggota DPRD Samarinda menggelar kegiatan Rapat Konsultasi Pimpinan (Rapim).
Kegitan tersebut dilaksanakan, di ruang rapat Paripurna Lt. 2 DPRD jalan Basuki Rachmat Samarinda. Jum’at (31/3/2023).
Dalam kesempatan itu juga, turut hadir Wakil Ketua DPRD Samarinda, Rusdi mengatakan dalam rapat tersebut lebih mengarah kepada hasil rapat Paripurna rabu (28/3) lalu terkait LKPJ (Laporan keterangan pertanggungjawaban) Pemerintah.
Diketahui setelah itu DPRD melakukan rapat internal untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang diketuai oleh Ketua Komisi III Angkasa Jaya.
“Pada Rapim dan Banmus tadi yang menjadi topik utama yang kita jadwalkan adalah soal LKPJ Wali Kota,” ucapnya Rusdi
Lebih lanjut dikatakan. Perencanaan mengenai LKPJ itu akan diselenggarakan paling lambat pada 28 April 2023 untuk di Paripurnakan.
“Setelah hasil Pansus LKPJ direncanakan paling lambat 28 April itu sudah diharuskan bahwa paling lambat penyerahan laporan LKPJ Wali Kota kepada DPRD dalam waktu 25 hari kerja atau 30 hari sesuai kalender,” tutupnya. (Adv)