Publiknews. Co -Samarinda– anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, katakan jika seharusnya tak ada ajuan gugatan pada persoalan pembayaran lahan warga yang di bangun Jalan Nursyirwan Ismail (Ringroad 1 dan 2). Senin, (6/03/23) Siang.
Hal ini dikatakan Jahidin, usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama 31 warga yang belum mendapatkan ganti-rugi lahan.
Permasalahan ganti rugi warga yang lahannya digunakan untuk pembangunan jalan Ringroad tersebut hingga saat ini belum mendapatkan ganti-rugi oleh pihak pemerintah.
Menindaklanjuti laporan warga, Komisi I melaksanakan RDP di gedung E, DPRD Prov. Kaltim. Dihadiri oleh Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, Anggota komisi I M. Udin dan Rima Hartati Ferdian.
Diketahui, jika permasalahan ganti-rugi lahan warga ini sejak tahun 2012 silam. Abdul Rohim selaku kuasa hukum 31 warga yang lahannya belum dibayarkan tersebut mengatakan kepada awak media, usai dilaksanakannya RDP.
“Belum ada ganti rugi sampai sekarang,” ucap Rohim.
Ia berharap, agar permasalahan ini tidak terulur-ulur lebih lama lagi. Mengingat, selama belasan tahun, warga menunggu pembayaran yang tak kunjung dibayar oleh Pemerintah Kota Samarinda ataupun Pemprov. Kaltim.
“Tentu kita berharap agar keinginan warga ini terselesaikan. Kalau ini selesai, warga pasti sudah tenang. Warga Ringroad 1 dan 2 akan terus menuntut haknya, dengan menutup akses yang ada sebagai bentuk tuntutan,” lanjutnya.
Rohim mewakili warga menerangkan, jika, pada tanggal 17 Februari 2023 lalu, Pemprov Kaltim meminta waktu 14 hari untuk konsolidasi bersama warga, terhitung dari tanggal 17 Februari 2022 tersebut. Namun, ia mengatakan hasilnya tetap nihil.
“Upaya Konsolidasi kepada warga selama 14 hari oleh Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda. Tapi sampai hari ini semuanya nihil, tidak ada terealisasi,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, jika pada tahun 2022 yang lalu, pihaknya telah melakukan gugatan ke pengadilan terhadap permasalahan yang tak kunjung usai itu. Namun, hadir i’tikad baik dari Pemkot Samarinda yang melakukan pertemuan pada warga di tanggal 10 Oktober 2022. Hingga pada akhirnya kuasa hukum warga tersebut mencabut gugatan itu dan menunggu hasil dari pertemuan di tanggal 10 Okter 2022 itu.
“Kami selalu siap jika harus menempuh jalur hukum. Namun, kita masih mengupayakan dengan cara persuasif dan non litigasi,” ujarnya.
Menurut informasi yang disampaikan, terdapat beberapa instansi yang tergugat. Yaitu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor wilayah Kaltim, BPN Kota SMD, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, Pemkot Samarinda, Pemprov. Kaltim.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi awak media, anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan, jika hal ini sebenarnya bukanlah hal yang rumit. Pertama, kata anggota DPRD Kaltim yang juga merupakan mantan advokat, tidak terjadi sengketa lahan antara pihak manapun. Baik masyarakat maupun pemerintah.
“Sebenarnya, pemerintah hanya mengulur waktu, kalau alasan adalah harus ada payung hukum dulu baru bisa ganti rugi, sedangkan ini tidak sengketa. Alasan kedua, kalau dibayarkan nanti ya akan menjadi temuan, dimana ranah korupsinya, sedangkan jika warga memiliki bukti sertifikat kepemilikan lahan, itu adalah bukti kuat dan pemerintah harus membayar,” jelas Jahidin.
Untuk itu, kata politisi PKB tersebut, pihak ya meminta semua dokumen yang berkaitan dengan permasalahan ini. Baik itu sertifikat kepemilikan, maupun kronologi yang terjadi sejak tahun 2012 tersebut.
” Untuk itu, bapak ibu, kita dari DPRD Kaltim, meminta semua bukti yang ada, seperti kepemilikan lahan, apa yang disampaikan oleh Pemprov. Kaltim atau Pemkot Samarinda, janji-janjinya seperti apa. Serahkan semua ke kita, kita akan konfirmasi ke pihak eksekutif,” tandas Jahidin.
(Zul/ADV/DPRD Kaltim)