PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA – Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (19/9/2022) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik, menyampaikan beberapa masukan terhadap Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Saya sangat bersyukur, bisa hadir dalam undangan Komisi X DPR RI mewakili Ketua DPRD Samarinda, dalam rangka RDPU Rencana RUU Sisdiknas 2023,” jelas Abdul Rofik, beberapa waktu lalu.
Pada pertemuan tersebut, Abdul Rofik menyampaikan ada 3 pokok pikiran yang disampaikan kepada Komisi X DPR RI. Pertama, penundaan perubahan, karena masih prematur, dan lebih mendengar aspirasi warga. Kedua, tetap mempertahankan tunjangan guru, tunjangan sertifikasi dan lain lain. Dan, ketiga terkait peraturan dalam UU Sisdiknas, agar UU tersebut tidak menyebabkan multitafsir di daerah.
“Jika aturannya bermasalah, maka tugas pemerintah mencarikan solusinya. Harapannya UU ini tidak multitafsir. Supaya kami di daerah mudah membuat turunannya, Perda maupun Perwali. Jangan sampai UU atau aturan ini dibiarkan bias,” pungkas Abdul Rofik.
— Penulis: eka