PUBLIK NEWS.CO.SAMARINDA – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kaltim H Mehbob menegaskan rekomendasi dari DPC yang diserahkan kepada para bakal calon Ketua DPD hanya untuk memenuhi persyaratan menjadi calon ketua.
Tim Tiga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) laj yang memiliki hak mutlak untuk menentukan siapa yang akan menjadi ketua selanjutnya, dengan melakukan fit and proper test para calon nantinya.
Hal ini dikatakannya menanggapi adanya dinamika politik pada tubuh partai berlambang bintang Mercy menjelang Musyawarah Daerah (Musda) V DPD Demokrat Kaltim yang di gelar, Jumat (17/12/2021).
H Mehbob menjelaskan bahwa dalam perpolitikan sudah hal yang biasa ketika terjadi dinamika perubahan dukungan dan dalam AD/ART sudah secara jelas bahwa untuk menjadi calon ketua hanya perlu memenuhi 20 persen dari pemegang suara hak sah. Jadi banyak-banyakan dukungan DPC itu tidak mempengaruhi.
Landasan ini berdasarkan atas perubahan yang dilakukan pada Kogres 2020 lalu. Pada pergelaran Musda minimal kandidat harus memiliki minimal 20 persen dukungan.
“Nanti dari para calon ketua yang memenuhi syarat, setelah Musda akan direkomendasi untuk melakukan fit and proper test oleh tim tiga DPP yakni Ketum, Sekjen, dan BPOKK. Jadi banyak-banyakan dukungan itu ga ada kepastian untuk terpilih jadi ketua, karena kembali dari hasil fit and proper test,” jelas Mehbob, Kamis (16/12/2021)
Menyoal dinamika yang terjadi oleh salah satu bakal calon mengenai dukungan yang menggunakan akta notaris. Dirinya menegaskan bahwa dalam surat dukungan itu tidak ada istilah harus menggunakan akta notaris. Ketika terdapat bakal calon kandidat yang menggunakan akta notaris maka itu menjadi urusan pribadi dan urusan internal partai harus tetap diselesaikan secara internal.
“Karena sesuai UU Parpol Nomor 2 Tahun 2011 ketika urusan internal partai itu dibawa ke Mahkamah Partai. Jadi masing-masing kandidat jangan membawa proses partai ini ke luar dari urusan partai,” tegasnya.
“Kepada kawan-kawan DPC yang sudah mendukung. Ini masalah internal partai maka harus diselesaikan internal partai. Kami pun tak akan diam. Jadi prinsipnya, bahwa akta notaris itu tidak bisa mengangkangi AD/ART yang telah disepakati. Kita juga ga mau,” tambah Mehbob.
Kendati tidak melanggar aturan AD/ART, hanya saja itu akan menjadi hal krusial untuk ranah hukum. Sementara ini ialah urusan internal parpol.
Ditunjuknya Mehbob sebagai Plt Ketua DPD Demokrat Kaltim yakni selain untuk melaksanakan Musda, juga menggaungkan pengamanan partai, konsolidasi, rekonsiliasi, dan soliditas partai.
“Jadi para kandidat dan pendukungnya harus menyukseskan Musda V Kaltim,” urainya.