Publiknews.co, Samarinda – Usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang belakangan disuarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, mendapat tanggapan dari DPRD Kalimantan Timur.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai bahwa meski sah secara politik, gagasan tersebut harus didukung oleh argumentasi yang kuat dan kajian menyeluruh.
“Kami menghormati pendapat dari berbagai pihak, termasuk Partai NasDem. Namun dalam konteks revisi undang-undang, tidak bisa hanya berpijak pada opini. Harus ada dasar objektif dan urgensi nyata yang mendasari perubahan,” ujar Salehuddin di Samarinda, Kamis (24/7/2025).
Ia menilai, hingga saat ini proses pembangunan IKN masih berlangsung sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
Meski terdapat keterlambatan di beberapa sektor, pemerintah pusat tetap menunjukkan komitmennya melalui alokasi anggaran yang berkelanjutan.
“Proyek IKN tidak terhenti. Hanya saja, ada penyesuaian terhadap target. Pemerintah pusat pun masih mengucurkan pembiayaan. Artinya, tidak tepat jika pembangunan ini dianggap gagal atau harus dihentikan,” tegasnya.
Menanggapi wacana pemindahan kembali ibu kota atau evaluasi menyeluruh terhadap proyek IKN, Salehuddin mengingatkan bahwa hal tersebut tidak bisa diputuskan secara sepihak.
Segala bentuk revisi undang-undang harus melalui mekanisme konstitusional melalui pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah pusat.
“Jika memang terdapat kebutuhan untuk mengubah arah kebijakan, maka prosedur formal harus ditempuh. Bukan melalui tekanan politik semata,” imbuhnya.
Salehuddin juga mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses pembangunan yang tengah berjalan serta menjaga stabilitas hukum dan keberlanjutan kebijakan nasional.
“Keputusan sebesar ini tidak boleh diwarnai ketergesaan atau pertimbangan sesaat. Kepastian hukum dan konsistensi arah pembangunan harus tetap dijaga,” tutupnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi






Users Today : 792
Total Users : 490845
Views Today : 1403
Total views : 1582789
Who's Online : 3