• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

RIPPARDA 2025-2045 Mulai Dibahas, DPRD Siapkan Arah Baru Pariwisata Samarinda

Nisa by Nisa
Agustus 29, 2026
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Hadapi Kemarau, DPRD Ajak Warga Bijak Gunakan Air Bersih
Bagikan

Publiknews.co Samarinda – Rencana pembangunan pariwisata Kota Samarinda untuk dua dekade ke depan mulai mendapat pijakan regulasi. DPRD Samarinda kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) 2025-2045.

Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi pedoman pembangunan pariwisata dalam jangka panjang, termasuk dalam pengembangan destinasi, industri pariwisata, pemasaran, hingga penguatan kelembagaan.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan kajian akademis RIPPARDA sebenarnya telah tersedia sejak beberapa tahun sebelumnya. Namun, materi tersebut perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Kota Samarinda saat ini.

“Kajian akademisnya sudah disusun beberapa tahun sebelumnya. Karena itu, kalau sekarang ada bagian yang perlu diperbaiki atau disesuaikan dengan perkembangan terbaru, tentu harus disempurnakan terlebih dahulu,” ujar Kamaruddin, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut sebelumnya belum dapat dilanjutkan karena keterbatasan slot dalam program pembentukan peraturan daerah. Pada 2026, RIPPARDA kembali dimasukkan dalam agenda pembahasan Bapemperda DPRD Samarinda.

Kamaruddin berharap penyempurnaan substansi dapat diselesaikan tahun ini. Dengan begitu, regulasi yang nantinya ditetapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi mampu menjawab kebutuhan pembangunan pariwisata Samarinda hingga 2045.

Pembahasan Raperda turut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya Disporapar Samarinda, Bapperida, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta perangkat daerah lain yang berkaitan dengan pembangunan sektor pariwisata.

Dalam pembahasan awal, sejumlah aspek turut dicermati. Mulai dari penyesuaian dasar hukum, pembaruan nomenklatur perangkat daerah, hingga penyelarasan nama dan pembagian wilayah yang tercantum dalam dokumen RIPPARDA.

Sekretaris Disporapar Samarinda, Andy Ariefin, mengatakan pembaruan diperlukan karena kondisi sektor pariwisata telah mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, RIPPARDA harus mampu mengikuti perkembangan tersebut agar dapat menjadi acuan pembangunan yang relevan.

Tidak hanya menyangkut destinasi, strategi pemasaran juga menjadi bagian yang mendapat perhatian dalam pembahasan. Kepala Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Diskominfo Samarinda, Dhanny Rakhmady, mendorong agar pemanfaatan kanal digital turut diperkuat dalam strategi promosi pariwisata.

Menurut Dhanny, pembangunan destinasi perlu berjalan beriringan dengan kemampuan pemerintah dan pelaku pariwisata dalam memperkenalkan potensi tersebut kepada masyarakat luas. Pemanfaatan media digital dinilai dapat memperluas jangkauan promosi sekaligus meningkatkan daya tarik Samarinda bagi wisatawan dan calon investor.

Sejumlah kawasan yang berpotensi dikembangkan juga diusulkan menjadi bagian dari penyempurnaan RIPPARDA. Revitalisasi kawasan bersejarah Citra Niaga serta rencana pengembangan Kampung Pecinan menjadi beberapa hal yang mendapat perhatian karena dinilai dapat menambah pilihan destinasi wisata di Samarinda.

DPRD juga menilai pengembangan pariwisata membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah perlu membuka ruang keterlibatan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD), asosiasi pariwisata, pelaku UMKM dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dengan cakupan perencanaan hingga 2045, RIPPARDA diharapkan mampu memberikan arah yang lebih jelas terhadap pembangunan sektor pariwisata Samarinda. Kerangka tersebut nantinya mencakup pengembangan destinasi dan industri, pemasaran, hingga kelembagaan.

Jika disusun berdasarkan kondisi terkini dan kebutuhan jangka panjang, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan dalam mengelola potensi pariwisata secara lebih terarah sekaligus mendorong kontribusinya terhadap perekonomian daerah.(adv)

Post Views: 17
Previous Post

Kualitas Air Bersih Jadi Sorotan, DPRD Minta Pengawasan dari Hulu hingga Hilir  

Next Post

Gedung KIA RSUD I.A. Moeis Dibuka, DPRD Dorong Layanan Ibu dan Anak Terus Diperkuat

Nisa

Nisa

Next Post
Gedung KIA RSUD I.A. Moeis Dibuka, DPRD Dorong Layanan Ibu dan Anak Terus Diperkuat

Gedung KIA RSUD I.A. Moeis Dibuka, DPRD Dorong Layanan Ibu dan Anak Terus Diperkuat

Sosial Media

Statistik Pengunjung

524548
Users Today : 183
Total Users : 492439
Views Today : 285
Total views : 1586239
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.149
Server Time : 2026-09-04
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In