PUBLIKNEWS .Co.Samarinda.Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Novan Syahronny Pasie mendukung syarat pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di seluruh penjuru kota.
Diketahui, ada dua kategori pemenuhan RTH di setiap daerah, Pertama, RTH Publik harus memenuhi syarat 20 persen penggunaan lahan kota. Kedua, RTH Privat harus 10 persen. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan menjaga ekosistem lingkungan daerah. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.
“Dalam aturan ini, mengatur selayaknya kota harus memiliki RTH public sebesar 20 persen,” ujarnya.
Novan juga mensiasati adanya RTH ini dapat menekan laju debit air yang turun langsung ke permukaan, karena secara otomatis pohon akan menyerap air sesuai kebutuhannya untuk bertahan hidup maka pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Pemenuhan RTH Publik di Kota Samarinda hanya sekitar 8 persen sedangkan untuk RTH Privat mencapai 41 persen, walaupun terbilang melampaui dari target tapi yang perlu dibenahi adalah RTH Publik yang memang kewajiban dari Pemkot itu sendiri.
“Ini yang menjadi permasalahan, Samarinda belum mencapai 20 persen RTH Publik, hal ini kita mendorong pemerintah agar bisa melakukan penghijauan agar pemenuhan RTH bisa berjalan maksimal,” ungkapnya.
Berhubung Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Kaltim sedang dilakukan peninjauan kembali maka Novan mengaku akan mengoptimalkan peran untuk menjaga kelestarian alam dan ekosistem lingkungan daerah.
“Minimal di Samarinda itu ada 20 persen, saat ini wilayah paling luas untuk pemanfaatan lahan RTH itu di Kecamatan Palaran,” tuturnya.
“Kita berharap agar Samarinda bisa memenuhi syarat 20 persen RTH Publik, karena RTH tidak boleh dilakukan pembangunan apa-apa,” pungkasnya(Adv)