Samarinda, Publik News.Co — Saefuddin Zuhri, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Wilayah I Samarinda, bertempat di Aula SD Muhammadiyah, Jl Jakarta, Blok FB, RT 79, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Jumat (30/7/2021).
Hadir pada acara tersebut warga Kelurahan Loa Bakung. Dan turut hadir pula, Isnawati, sebagai narasumber dari Universitas 17 Agustus (Untag) 1945 Samarinda.
Karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, maka agenda Sosperda digelar dengan protokol kesehatan yang amat sangat ketat, warga di wajibkan mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh sebelum akhirnya diizinkan memasuki aula.
Selanjutnya, Saefuddin Zuhri, politisi fraksi Nasdem ini memaparkan, perlunya penyampaian terhadap pemahaman penyelesaian masalah untuk masyarakat kota Samarinda, khususnya masyarakat kelurahan Loa Bakung.
“Warga harus dan perlu mengetahui, bagaimana bantuan hukum yang dilakukan oleh pemerintah,” kata Saefuddin Zuhri, legislator dari dapil Samarinda ini.
Saefuddin menyebutkan, masyarakat harus memahami akses bantuan hukum. Sehingga, problem dapat teratasi sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Hal ini penting sekali untuk diketahui, agar warga memahami harus mengadu kemana ketika ada permasalahan yang harus diselesaikan,” jelasnya.
Selanjutnya, akademisi asal Untag 1945 Samarinda, Isnawati, lebih jauh memaparkan, perlu adanya bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan konsultan atau pengacara hukum, di tataran terendah dalam menyelesaikan permasalahan. Baik secara perdata maupun pidana.
“Yang namanya hidup bermasyarakat, tentu berbagai persoalan akan selalu ada. Oleh sebab itu, ketika ada permasalahan, warga sudah tahu harus ke mana meminta bantuan. Bantuan hukum ini sangat penting dalam menyelesaikan masalah yang timbul di masyarakat,” papar Isnawati.
Dikatakannya, bahwa kebutuhan konsultan atau pengacara hukum di masyarakat diperlukan agar mempermudah penanganan kasus di lingkungan terkait ronalderbarbar.de .
“Warga harus mengerti, setiap kasus ada mekanisme penyelesaiannya. Oleh sebab itu, bantuan hukum harus tersedia sampai ke semua RT yang ada untuk menyelesaikan permasalahan, baik pidana maupun perdata,” terang Isnawati.
Wanita yang biasa disapa Isna ini, menyampaikan, jika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, segera melapor ke Ketua RT agar ditindak lanjuti ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar mendapatkan bantuan hukum sesuai permasalahannya. (kka/*).