PUBLIKNEWS.CO.SAMARINDA.Anggota DPRD Kaltim dari Komisi lll Saefudin Zuhri Melanjutkan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Cafe KOPI JADI di jl.Rumbia 2,no.05,Kel.Sidodadi,Kec.Samarinda Ilir , Minggu 9/10/2022.
Saefudin Zuhri dalam sambutannya, mengatakan Perda penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan masyarakat yang belum paham terkait bagaimana cara meminta bantuan hukum kelembaga Bantuan Hukum (LBH) ” kata Saefudin Zuhri.
Politikus Nasdem ini, mengatakan bahwa masyarakat perlu diberikan pembekalan atau pemahaman terkait Perda Nomor 5 Tahun 2017, menurutnya sebagian masyarakat belum mengetahui Perda tentang Bantuan Hukum bagi warga masyarakat.
Lebih lanjut lagi dijelaskan Saefudin Zuhri,bahwa Bantuan Hukum ini secara gratis diberikan oleh penasihat hukum, masyarakat yang memiliki masalah bisa meminta bantuan terkhusus masyarakat yang tidak mampu,urai Saefudin Zuhri.
Selain itu Perda ini juga jadi solusi untuk masyarakat yang tidak mampu membayar suatu perkara Lantaran tidak memiliki biaya untuk membayar perlindungan hukum.
Acara Sosper Kali ini dihadiri oleh narasumber dari Bantuan Hukum Dr.Isnawati SH.MH. juga mengatakan langkah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan,yakni dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum, karena negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum,maka untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum,bahkan sampai pada proses peradilan,pihak yang dapat memberikan bantuan hukum sampai pada proses peradilan itu adalah advokat,ujar Isnawati.
“Masyarakat tentang Pemahaman hukum masih rendah olehnya itu sebuah permasalahan harus diselesaikan , pemahaman hukum penting untuk membentuk masyarakat yang baik ,taat akan hukum, tutupnya.(Adv/Eka)