PUBLIKNEWS. CO.SAMARINDA.Perda ini sangat penting untuk membantu masyarakat ketika tersandung persoalan hukum,tapi belum banyak diketahui masyarakat luas tentang adanya peraturan Daerah ( Perda) nomor 5/2019 tentang penyelenggaraan Hukum.
Olehnya itu, Anggota DPRD provinsi Kaltim, Saefudin Zuhri terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Perda bantuan hukum kepada masyarakat, kali ini dilakukan nya pada minggu di Jl. Pepaya Rt. 10.Kel.Bukuan, Kec. Bukuan Samarinda.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tokoh masyarakat dan warga setempat , kegiatan menghadirkan nara sumber pakar Hukum Raja Ivan Sihombing.
Saefudin Zuhri menyampaikan, bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah ini telah diatur dalam perda nomor 5/2019, dan penerima bantuan adalah orang yang tidak mampu yang tidak bisa memenuhi haknya dalam menghadapi permasalahan Hukum.
“Bantuan hukum yang diberikan adalah menjamin hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, ini penting karena banyak dari orang-orang yang ketika tersandung persoalan hukum, hanya pasrah padahal ada kemudahan yang telah disediakan pemerintah untuk membantu proses Hukumnya, terangnya.
Anggota DPRD provinsi kaltim yang juga duduk sebagai Anggota komisi III ini menjelaskan , Perda bantuan hukum ini juga menjadi bentukĀ kepedulian dan tanggung jawab yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat, untuk mendapat hak pembelaan jika menghadapi masalah hukum, Harapnya.
Penulis: ka