Publiknews. Co, Samarinda – Dalam rangka merealisasikan 10 Program unggulan Pemkot Samarind, yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun sebagai perwujudan Samarinda menjadi Kota peradaban. Dan pada point Nomor 9 yakni Program Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Taman Rekreasi dan 1 Kelurahan 1 Playground.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra turut menanggapi program pembangunan tersebut, dengan mengingatkan kepada Pemkot sebelum membangun, sebaiknya dipastikan terlebih dahulu mengenai status lahan yang digunakan.
“Itu program yang bagus karena untuk kepentingan masyarakat, tetapi harus dipastikan bahwa program tersebut dikerjakan di atas lahan pemerintah, bukan lahan masyarakat,” jelas Samri Shaputra kepada awak media, Jumat (24/02/2023)
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, sudah keharusan membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH), Taman Rekreasi dan pembangunan 1 Kelurahan 1 Playground itu harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Dalam RTRW kan sudah jelas titik mana saja yang diproyeksikan untuk jadi RTH dan itu harus sesuai tidak kurang dan tidak lebih,”pungkasnya. (Adv)