Publiknews.co Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan bahwa proses penataan ulang Pasar Subuh harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta mendukung visi Wali Kota untuk mewujudkan tata kota yang bersih, tertib, dan terorganisir.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Gabungan DPRD Samarinda yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna pada Kamis (15/5/2025).
Rapat tersebut mempertemukan berbagai pihak terkait untuk membahas keberatan terhadap rencana relokasi Pasar Subuh.
Dalam forum tersebut, Samri menyoroti beberapa aspek penting yang harus menjadi perhatian dalam upaya penertiban.
Salah satu hal utama adalah status kepemilikan lahan Pasar Subuh yang ternyata berada di bawah hak milik pribadi.
“Apabila pemilik lahan tidak lagi memberikan izin, maka penggunaan lahan tersebut tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran,” ujar Samri.
Ia juga merujuk pada pernyataan dari pemilik lahan, Marianto, yang telah secara tegas menolak untuk melanjutkan sewa atau memberikan izin pemanfaatan lahannya sebagai lokasi pasar.
Di sisi lain, Samri mencatat bahwa sebagian besar pedagang di lokasi tersebut tidak lagi aktif berjualan.
Pemerintah Kota, lanjutnya, telah menjalin komunikasi intensif selama hampir satu setengah tahun dengan para pedagang guna mencari solusi terbaik. Hasilnya, sebagian besar telah bersedia berpindah ke tempat yang telah disediakan.
“Proses dialog sudah berlangsung cukup lama dan hasilnya terlihat dari semakin banyaknya pedagang yang bersedia direlokasi ke lokasi baru, dibandingkan mereka yang tetap bertahan,” jelasnya.
Pemerintah Kota Samarinda sendiri telah menyediakan area relokasi yang representatif, yakni di Pasar Beluluq Lingau (juga dikenal sebagai Pasar Dayak).
Di lokasi ini, Pemkot berkomitmen untuk melakukan penataan pedagang berdasarkan jenis dagangan mereka guna menciptakan pasar yang tertata rapi serta memudahkan aktivitas jual beli.
“Sebagai contoh, pedagang buah seperti pisang akan ditempatkan terpisah dari pedagang ikan. Tujuannya agar pembeli lebih mudah menemukan barang yang dibutuhkan dan suasana pasar menjadi lebih tertib,” imbuh Samri.
Ia juga menegaskan bahwa langkah relokasi ini bukanlah upaya untuk mematikan aktivitas ekonomi warga, melainkan justru bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan lingkungan berjualan yang lebih layak.
Terkait temuan adanya pungutan yang masih berlangsung di Pasar Subuh, DPRD menyatakan bahwa pengelolaan saat ini dilakukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), bukan oleh instansi resmi pemerintah.
“Memang dulu pernah ada peraturan daerah yang mengatur retribusi. Namun saat ini aturan tersebut telah dicabut, sehingga tidak ada lagi dasar hukum untuk menarik pungutan,” tegas Samri.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN






Users Today : 196
Total Users : 508302
Views Today : 312
Total views : 1615523
Who's Online : 1