Publiknews.co Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, kembali menyoroti persoalan lubang bekas tambang batu bara yang hingga kini belum ditangani secara tuntas.
Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas potensi bahaya yang ditimbulkan terhadap keselamatan warga dan lingkungan sekitar.
Menurutnya, lubang-lubang eks tambang yang dibiarkan terbuka menjadi ancaman laten dan memperburuk kondisi ekologis di Kaltim.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tambang yang memegang izin operasi wajib bertanggung jawab atas pemulihan lahan pasca-tambang.
“Masih banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban reklamasi meskipun sudah menyelesaikan masa produksi. Tanggung jawab atas dampak lingkungan tidak boleh ditinggalkan begitu saja,” ujarnya.
Samsun juga menilai bahwa akar dari lemahnya pelaksanaan reklamasi terletak pada sistem dana jaminan reklamasi (Jamrek) yang dianggap tidak proporsional dengan tingkat kerusakan lahan yang ditimbulkan.
“Sebagai perbandingan, perusahaan dapat memperoleh keuntungan hingga puluhan miliar rupiah, namun hanya menyetor sebagian kecil dari itu sebagai jaminan reklamasi. Ini tentu tidak memadai jika kita bicara soal pemulihan lahan yang rusak parah,” jelasnya.
Ia mencontohkan kasus di mana terdapat perusahaan yang hanya menyisakan dana reklamasi sebesar Rp200 juta, sementara estimasi biaya perbaikan lubang tambang bisa mencapai miliaran rupiah.
Dalam kondisi seperti ini, perusahaan justru memilih menghentikan operasional tanpa menyelesaikan tanggung jawab lingkungannya.
“Praktik semacam ini sangat merugikan daerah. Mereka meninggalkan beban kepada pemerintah dan masyarakat,” tegas Samsun.
Lebih lanjut, ia mengkritik kecenderungan beberapa perusahaan yang lebih mengedepankan keuntungan ekonomi dibandingkan tanggung jawab sosial dan ekologis.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk segera merevisi ketentuan mengenai dana reklamasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Kita membutuhkan regulasi baru yang mampu menyesuaikan nilai jaminan reklamasi dengan skala kerusakan lingkungan. Aturan saat ini sudah tidak cukup relevan,” ujarnya dengan tegas.
Menanggapi wacana pengembangan lubang bekas tambang menjadi objek wisata, Samsun menyampaikan pandangannya bahwa pendekatan tersebut belum menyentuh akar masalah.
“Mengubah bekas tambang menjadi destinasi wisata hanyalah solusi permukaan. Yang lebih penting adalah memastikan proses reklamasi berjalan sesuai standar, dan tidak dijadikan alasan bagi perusahaan untuk lari dari tanggung jawab,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN








Users Today : 289
Total Users : 508812
Views Today : 462
Total views : 1616424
Who's Online : 4