Publiknews.co Samarinda – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, mendorong percepatan proses audit teknis pascakebakaran yang melanda Hotel Atlet pada Rabu malam (18/6/2025).
Ia menilai audit tersebut penting untuk menentukan apakah kerusakan yang terjadi masih berada dalam masa tanggungan kontraktor.
Menurut Sapto, setiap bangunan yang baru selesai dibangun umumnya memasuki masa pemeliharaan.
Dalam masa ini, pihak kontraktor masih memiliki kewajiban melakukan perbaikan apabila terjadi kerusakan, selama belum melewati tahapan Final Hand Over (FHO) atau serah terima akhir.
“Biasanya terdapat periode sekitar enam bulan sejak serah terima pertama untuk memastikan tanggung jawab kontraktor atas bangunan yang diserahterimakan. Kita belum mengetahui apakah masa tersebut telah berakhir atau belum dalam kasus Hotel Atlet,”tutur Sapto pada Jumat (20/6/2025).
Ia menegaskan, apabila ternyata insiden kebakaran terjadi dalam masa garansi proyek, maka pihak kontraktor wajib menanggung kerugian serta melakukan perbaikan sesuai ketentuan.
“Jika memang masih dalam masa tanggungan kontraktual, maka menjadi tanggung jawab penuh pihak pelaksana proyek. Namun tentu saja hal ini harus menunggu hasil investigasi yang resmi dan menyeluruh,”tegasnya.
Sapto juga menyoroti pentingnya keberadaan Hotel Atlet sebagai aset strategis milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Bangunan tersebut dirancang sebagai fasilitas utama untuk akomodasi atlet dan tamu dalam berbagai kegiatan nasional.
“Hotel ini memiliki fungsi penting bagi daerah. Karena itu, proses pemulihan usai kebakaran tidak boleh berlarut. Segera setelah hasil investigasi keluar, kita harus bergerak cepat untuk memperbaikinya,”ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan atas peristiwa ini.
Menurutnya, sejumlah faktor teknis justru membantu proses evakuasi dan penanganan api agar tidak meluas.
“Untungnya struktur gedung memiliki area terbuka di bagian tengah yang memudahkan evakuasi dan pemadaman. Sistem deteksi digital juga berfungsi optimal sehingga titik api dapat diketahui dengan cepat dan petugas langsung mengarah ke lantai tujuh, tempat api pertama muncul,”jelasnya.
Terkait dengan kebutuhan anggaran untuk pemulihan fasilitas tersebut, Sapto menyebutkan bahwa hal itu belum bisa dipastikan sebelum audit teknis dan investigasi selesai dilakukan.
“Saat ini kita belum bisa menghitung anggaran secara pasti. Harus ada data konkret terlebih dahulu terkait tingkat kerusakan yang terjadi,”pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kebakaran di Hotel Atlet yang berlokasi di kawasan GOR Kadrie Oening, Jalan Wahid Hasyim I, Samarinda, diduga dipicu oleh korsleting listrik di ruang SAP, yaitu area yang mengatur sistem utilitas seperti listrik dan air.
Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, insiden ini menyita perhatian publik karena menyangkut aset pemerintah daerah senilai ratusan miliar rupiah yang belum dioperasikan sepenuhnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN








Users Today : 720
Total Users : 435994
Views Today : 919
Total views : 1493204
Who's Online : 5