Publiknews.co Samarinda – Skema bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil masyarakat di tingkat desa.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menilai Peraturan Gubernur (Pergub) yang saat ini berlaku masih terlalu kaku dan belum cukup fleksibel dalam menampung aspirasi dari desa maupun kelurahan.
Aturan yang menjadi sorotan adalah Pergub Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 48 Tahun 2023.
Meskipun dirancang untuk memperjelas mekanisme pengelolaan dan penyaluran bantuan keuangan provinsi, Sarkowi menganggap aturan ini justru menjadi kendala dalam mengakomodasi program-program sederhana yang sangat dibutuhkan masyarakat di tingkat akar rumput.
“Kami telah menyampaikan permintaan secara resmi kepada Gubernur agar peraturan ini ditinjau kembali. Fakta di lapangan menunjukkan banyak usulan penting dari desa tidak dapat direalisasikan hanya karena nilai anggarannya dianggap terlalu kecil,” ujar Sarkowi.
Ia menyebut, sebagian besar kebutuhan desa sebenarnya cukup dengan dana sekitar Rp200 juta untuk kegiatan seperti pembangunan jalan lingkungan, normalisasi saluran air, hingga pengadaan alat pertanian.
Namun demikian, skema yang berlaku saat ini dinilai terlalu fokus pada proyek berskala besar, sehingga menyulitkan penganggaran bagi kebutuhan yang lebih sederhana namun esensial.
“Masyarakat tidak menuntut proyek bernilai miliaran. Justru, program berskala kecil seperti inilah yang paling terasa manfaatnya. Tetapi dengan aturan yang ada, hal tersebut menjadi sulit direalisasikan,” lanjutnya.
Menurut Sarkowi, usulan perubahan aturan ini telah mendapatkan tanggapan positif dari Ketua DPRD Kaltim.
Ia berharap revisi dapat diimplementasikan mulai tahun anggaran 2026, sehingga distribusi dana provinsi bisa lebih menjangkau kebutuhan nyata masyarakat tanpa tersendat oleh proses birokrasi yang kompleks.
Ia menegaskan bahwa inisiatif ini bukan semata demi kepentingan daerah pemilihannya di Kutai Kartanegara, melainkan demi seluruh wilayah di Kalimantan Timur yang menghadapi persoalan serupa.
“Ini bukan hanya untuk Kukar, melainkan untuk semua daerah. Tujuannya agar bantuan provinsi tidak berhenti di tingkat kabupaten atau kota, tetapi benar-benar sampai ke masyarakat di bawah,” tegasnya.
Selain pembangunan infrastruktur dasar, Sarkowi juga menekankan pentingnya dukungan terhadap sektor pertanian desa.
Ia menyebut sejumlah kebutuhan mendesak seperti pembangunan jalan usaha tani, jaringan irigasi, pengadaan bibit, dan peralatan pertanian telah diajukan melalui mekanisme usulan bantuan keuangan provinsi.
“Seluruh kebutuhan tersebut telah kami masukkan dalam pengajuan. Tinggal menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah,” ungkapnya.
Ia berharap ke depan, kebijakan pemerintah daerah semakin responsif terhadap aspirasi masyarakat desa agar pembangunan di Kalimantan Timur dapat berlangsung lebih merata dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
“Perubahan regulasi ini akan menjadi langkah strategis dalam mempercepat pemerataan pembangunan, khususnya di daerah-daerah yang selama ini belum memperoleh perhatian secara optimal,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN







Users Today : 134
Total Users : 486031
Views Today : 282
Total views : 1573796
Who's Online : 1