Foto: Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry.
PublikNews Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan batubara diperbolehkan selama dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Indonesia berbasis pada sistem perizinan, baik dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk skala kecil maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk skala besar.
Namun, Sarkowi menyayangkan masih maraknya aktivitas pertambangan ilegal di lapangan.
“Kegiatan tambang yang tidak memiliki izin resmi harus segera ditertibkan karena berisiko besar terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Minerba telah mengatur berbagai syarat administratif yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha pertambangan, seperti dokumen lingkungan hidup dan rencana reklamasi pascatambang.
Sayangnya, banyak aktivitas tambang ilegal yang tetap beroperasi tanpa memenuhi ketentuan tersebut, bahkan sering kali ditemukan di dekat jalan umum dan dilakukan pada malam hari demi menghindari pengawasan.
“Jika ada tambang yang beroperasi di tepi jalan, dilakukan malam hari, dan tidak memiliki izin yang jelas, itu patut diduga sebagai kegiatan ilegal. Praktik seperti ini jelas merusak lingkungan, menghancurkan jalan, dan pada akhirnya merugikan rakyat,” tegasnya.
Sarkowi mengingatkan bahwa tambang ilegal sangat berbahaya karena tidak mengindahkan aspek lingkungan.
Di Kalimantan Timur, mayoritas tambang menggunakan metode tambang terbuka (open pit), yang membongkar bentang alam dan menghancurkan vegetasi secara masif.
“Kerusakan air tanah serta kawasan resapan air bisa menyebabkan krisis air bersih. Selain itu, pencemaran sungai oleh logam berat seperti zat besi dan timbal juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Selain dampak terhadap lingkungan, ia juga menyoroti risiko kerusakan pada lahan pertanian dan ancaman terhadap ketahanan pangan akibat praktik pertambangan yang tidak terkendali.
Walaupun kewenangan penindakan berada di tangan pemerintah pusat, Sarkowi menekankan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan pelaporan.
Ia mendorong Dinas ESDM Kalimantan Timur serta Dinas Lingkungan Hidup agar lebih aktif dalam mengawasi aktivitas tambang yang dicurigai ilegal.
“Daerah tetap punya peran. Jangan pasif. Aparat daerah harus ikut mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran,” katanya.
Ia juga mendorong kerja sama lintas sektor antara instansi terkait seperti aparat penegak hukum, Dinas Perhubungan, serta Gakkum untuk bersama-sama mengendalikan aktivitas tambang ilegal, terutama dalam hal pengangkutan batubara yang melalui jalan umum.
Terakhir, Sarkowi mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas tambang ilegal yang mereka temui.
“Dinas ESDM, DLH, dan Dinas Pertambangan memiliki hotline pengaduan. Manfaatkan itu. Laporkan jika ada tambang ilegal di sekitar Anda. Bahkan bisa langsung ke DPRD. Kami siap menindaklanjuti,” pungkasnya.
Penulis Ainun Editor Eka Mandiri







Users Today : 239
Total Users : 491332
Views Today : 534
Total views : 1583775
Who's Online : 6