PUBLIKNEWS. CO – SAMARINDA– – Reklame yang berada di Kota Samarinda tercatat ada sekitar 4000 titik yang terdata di Pemerintah Kota Samarinda. Persoalan ketertiban reklame ini sudah menjadi masalah lama yang sering ditertibkan Pemkot Samarinda. Banyak pula reklame tersebut yang tidak memiliki izin dan tidak terdata oleh Pemkot Samarinda.
Tercatat 4000 titik reklame yang terdata di Pemkot Samarinda. Penertiban papan reklame sudah menjadi masalah lama yang tak kunjung di tangani dengan baik oleh Pemkot, mulai dari reklame yang tidak jelas perizinannya.
Joni Sinatra Ginting selaku Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda menyikapi hal tersebut.
“Dari 4000 titik Reklame di Kota Samarinda hanya sekitar 20 pelaku usaha yang terdata dan memiliki izin, untuk selebihnya tidak ada izin atau bisa dikatakan ilegal,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, persoalan reklame ini harus menjadi sorotan untuk pemerintah kota samarinda dikarenakan, jika persoalan ini bisa diusut dengan tuntas akan menjadi tambahan besar buat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Joni sedikit memberikan contoh bahwa Kota-kota besar dalam menangani persoalan reklame dijadikan olehnya sebagai fokus utama pemerintah dan menjadi salah satu penyumbang PAD dan penting untuk pendapatan Kota mereka
“Coba kalo kita hitung ada 4000, anggap saja 50% nya, terus yang terdaftar kurang lebih 20, berarti ada kesengajaan, kalo memang mau konsen gampang kerjanya itu, ini punya siapa ini punya siapa semua segala macem, pasti ketahuan semua,” tegasnya.
Politisi Demokrat itu pun menjelaskan persoalan reklame seharusnya diperhatikan pemerintah kota Samarinda. Jika Pemkot bisa menyelesaikan persoalan ini maka bisa menjadi tambahan besar buat PAD Samarinda.
“Karena kalo misalnya mungkin, pengurusan dari data-data itu bisa menghasilkan pendapatan asli daerah untuk kota samarinda, ini pasti akan membuat suatu hasil, untuk mendapatkan atau untuk membangun dari hasil reklame itu,”jelasnya Joni kepada awak media.
Diharapkan agar para pengusaha yang berbisnis reklame ini agar sekiranya bisa sadar ketertiban yang telah diatur dalam Perwali tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan penataan reklame No. 12/2020.
“Ini kan termasuk kucing-kucingan ini, di satu sisi dia mau untung besar disisi lain dia tidak mau bayar kesuatu badan, kan gak bener. Himbauan kami sebaiknya membayar izin ya,” pungkasnya.
Penulis: Rid