Publiknews. Co, Samarinda – Wakil DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan bahwa pembuatan Ranperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren memiliki tiga fungsi yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
“Pondok pesantren memiliki peran yang sangat strategis dan dipandang efektif dalam membangun insan yang cerdas dan berakhlak mulia guna menunjang pembangunan nasional,” kata Seno Aji. Saat hadir dalam uji publik Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan.
Pada Uji publik kali ini turut juga dihadiri oleh Forkopimda, pengurus pondok pesantren se-Kaltim, perwakilan Ormas Islam, dan lainnya.
Seno Aji menambahkan bahwa pondok pesantren yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional, saat ini sangat berkembang di berbagai daerah, termasuk di Kaltim. Oleh karena itu, pemerintah daerah juga harus ikut berkontribusi dalam bentuk dukungan fasilitasi terhadap pengembangan pondok pesantren di daerah.
“Kami sangat berharap dalam pelaksanaan uji publik ini mendapat masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait yang berkesempatan hadir pada hari ini, sehingga muatan materi yang akan diatur dalam ranperda ini sesuai dengan maksudnya dan tujuan yang diharapkan serta dapat diimplementasikan dalam rangka memberikan dukungan fasilitas kepada pengembangan pesantren di Kaltim,” jelasnya.
Adapun narasumber yang menyampaikan materi dalam uji publik ini adalah Plh. Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Sukaca, Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltim Dasmiah, dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kaltim Muhammad Isnaini. (Adv/red)