• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home DPRD SAMARINDA

Sri Fuji Astuti ,Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sebut Permenaker 2/2022 tentang JHT Terlalu Memaksa

Redaksi by Redaksi
Februari 20, 2022
in DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Sri Fuji Astuti ,Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sebut Permenaker 2/2022 tentang JHT Terlalu Memaksa
Bagikan

 

Publik news.co, Samarinda – Baru-baru ini Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dimana dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Sontak saja, permenaker tersebut pun menuai reaksi, bahkan muncul petisi penolakan dari kalangan pekerja. Aturan ini dinilai telah mencederai para pekerja di tengah kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Pudji Astuti saat ditemui di ruangnya di DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.

Pudji sapaan karibnya itu mengatakan, dalam situasi pandemi covid-19 saat ini banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga berdampak pada stabilitas ekonomi masyarakat.

Oleh sebab itu menurutnya, Permenaker 2/2022 tersebut diputuskan dalam momentum yang tidak tepat.

“Gelombang PHK di musim pandemi ini kan banyak, harusnya pemerintah lebih bijak, ” ungkapnya

Tak menampik, dia mengakui berdasarkan aturan asuransi usia 56 tahun sudah sesuai, namun dalam situasi yang tidak biasa seperti saat ini, mestinya pemerintah lebih bijak dalam mengambil keputusan yang bermuara pada hajat hidup orang banyak.

“Alangkah baiknya pemerintah lebih bijaksana dan tidak memaksakan, ” pungkasnya.

Penulis  : sya

Post Views: 500
Previous Post

Ini Alasan Istri Mendiang Mantan Wawali Samarinda Gabung Demokrat Kaltim

Next Post

Menyoal Kebakaran yang Kerap Terjadi di Samarinda, Komisi III DPRD Samarinda akan Hearing dengan Disdamkar

Redaksi

Redaksi

Next Post
Menyoal Kebakaran yang Kerap Terjadi di Samarinda, Komisi III DPRD Samarinda akan Hearing dengan Disdamkar

Menyoal Kebakaran yang Kerap Terjadi di Samarinda, Komisi III DPRD Samarinda akan Hearing dengan Disdamkar

Sosial Media

Statistik Pengunjung

522540
Users Today : 378
Total Users : 490431
Views Today : 498
Total views : 1581884
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.217.109
Server Time : 2026-09-01
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In