Publik news.co, Samarinda – Baru-baru ini Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dimana dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Sontak saja, permenaker tersebut pun menuai reaksi, bahkan muncul petisi penolakan dari kalangan pekerja. Aturan ini dinilai telah mencederai para pekerja di tengah kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Pudji Astuti saat ditemui di ruangnya di DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.
Pudji sapaan karibnya itu mengatakan, dalam situasi pandemi covid-19 saat ini banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga berdampak pada stabilitas ekonomi masyarakat.
Oleh sebab itu menurutnya, Permenaker 2/2022 tersebut diputuskan dalam momentum yang tidak tepat.
“Gelombang PHK di musim pandemi ini kan banyak, harusnya pemerintah lebih bijak, ” ungkapnya
Tak menampik, dia mengakui berdasarkan aturan asuransi usia 56 tahun sudah sesuai, namun dalam situasi yang tidak biasa seperti saat ini, mestinya pemerintah lebih bijak dalam mengambil keputusan yang bermuara pada hajat hidup orang banyak.
“Alangkah baiknya pemerintah lebih bijaksana dan tidak memaksakan, ” pungkasnya.
PenulisĀ : sya